Jabatan Kepala BP Migas dihapuskan
Priyono dikabarkan akan menempati posisi Direktur Jenderal Minyak menggantikan Evita Legowo yang segera pensiun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 3135k dan 3136k tentang pengalihan fungsi, tugas dan organisasi pelaksana usaha hulu migas menjadi satuan kerja sementara. Sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi.
Dalam Permen 3136k yang berisi tentang posisi enam direksi BP Migas juga dipindahkan menjadi direksi satuan kerja sementara dengan gaji, tunjangan dan fasilitas yang sama dengan yang diterima di BP Migas.
Namun, posisi Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dalam Permen tersebut tidak dicantumkan. Dia dikabarkan, tidak lagi bekerja dalam unit yang saat ini berada langsung di bawah Menteri ESDM Jero Wacik.
"Beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala karena kami berada langsung di bawah Menteri ESDM," ujar salah satu sumber Ex-BP Migas kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (15/11).
Dari informasi yang dihimpun merdeka.com, Raden Priyono diproyeksikan menjadi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menggantikan Evita Herawati Legowo yang akan berakhir menjabat pada tanggal 30 November 2012.
"Memang beliau sempat digadang-gadangkan menjadi Dirjen Migas menggantikan Ibu Evita," kata sumber merdeka.com. Seharusnya Raden Priyono, menjabat sampai akhir 2013 mendatang.