Indonesia jadi negara pengguna energi panas bumi terbesar kedua di dunia
Kementerian ESDM mencatat dengan meningkatnya pasokan listrik dari energi panas bumi menjadi 1.924,5 saat ini, membuat Indonesia menempati urutan negara terbesar kedua pengguna listrik dari panas bumi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (EDM) Rida Mulyana mencatat, pasokan listrik dari energi panas bumi mengalami peningkatan sampai kuartal pertama 2018 sebesar 116 Mega Watt (MW).
Tercatat, sampai kuartal I 2018 listrik yang mengalir dari PLTP sebesar 1.924,5 MW, pasokan listrik tersebut mengalami peningkatan dari 2017 sebesar 1.808 MW. Peningkatan ini seiring beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
"Kapasitas terpasang PLTP panas bumi target 2018 meningkat 2.058,5 MW dari 1.808 MW pada 2017, realisasi triwulan I 2018 1.924,5 MW," kata Rida, di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta, Jumat (27/4).
Menurut Rida, dengan meningkatnya pasokan listrik dari energi panas bumi menjadi 1.924,5 saat ini, membuat Indonesia menempati urutan negara terbesar kedua pengguna listrik dari panas bumi. Capaian ini melengserkan Filipina yang sebelumnya menempati posisi tersebut dengan kapasitas listrik dari panas bumi sebesar 1.870 MW.
"kita melewati Filipina menjadi produsen panas bumi terbesar ke 2 di dunia," ucapnya.
Rida menyebutkan, tambahan pasokan listrik energi panas bumi tersebut berasal dari PLTP Karaha Unit 1 dengan kapasitas 30 MW dan PLTP Sarulla Unit 3 dengan kapasitas 86 MW. Pembangkit tersebut baru beroperasi dalam kuartal I 2018.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bos PLN ancam cabut kontrak jual beli listrik jika pembangkit EBT tak alami kemajuan
Dari 70 pembangkit EBT, baru 3 beroperasi
Hingga Maret 2018, investasi EBT baru mencapai 14,7 persen
2019, ESDM targetkan alutsista gunakan campuran solar dan biodiesel
Mei 2018, ESDM bidik biodiesel masuk sektor pertambangan
Arcandra: Tidak semua tantangan pengembangan EBT dari kebijakan pemerintah