'Hadiah' pemerintah buat para penunggak pajak
Di negara maju seperti Amerika Serikat, tingkat kepatuhan sudah tinggi.
Pemerintah mengandalkan penerimaan pajak sebagai motor utama pendapatan negara. Namun, rasio pajak di Indonesia masih sangat kecil, hanya 12,5 persen. Jauh di bawah Jepang yang sudah menyentuh angka 28 persen.
Rendahnya rasio pajak disebabkan beberapa hal. Pertama, belum terjaringnya semua wajib pajak di Indonesia. Kedua, tingkat kepatuhan wajib pajak di tanah air dikategorikan di level mengenaskan. Ekonom Dahnil Anzar menyebut, banyak wajib pajak baik badan maupun pribadi tidak aktif membayar pajak. Padahal pembayaran pajak badan cukup signifikan bagi kas negara.
Data yang dimilikinya, dari 20 juta badan usaha, baru sekitar 5 juta yang terdaftar wajib pajak. Dari jumlah itu, hanya 550.000 perusahaan yang aktif bayar pajak. Kondisi pada wajib pajak pribadi juga tak jauh beda. Total individu aktif membayar pajak sebesar 3 juta dari 60 juta orang yang harus membayar pajak. Sementara yang terdaftar itu ada 23 juta.
Bicara soal kepatuhan pajak, setiap negara berbeda. Di negara maju seperti Amerika Serikat tingkat kepatuhan sudah tinggi. Berbeda dengan negara berkembang yang tingkat kepatuhannya masih sangat rendah dan tindakan manipulasi pajak yang cukup tinggi.
Karena itu pemerintah tak mau lagi berkompromi dengan penunggak pajak. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengklaim, pemerintah mulai tegas agar masyarakat taat pajak. "Disiplin, ya dimana pun, negara mana pun. Kalau ini (di Indonesia) masih baik, kalau di Amerika langsung masuk penjara kan kalau tidak bayar pajak," ucap Jusuf Kalla, kemarin.
Untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kementerian Keuangan menerapkan gijzeling atau paksa badan bagi para pengemplang pajak. Mereka yang terbukti mengemplang atau menunggak pajak, disandera atau dititipkan dalam penjara. Payung hukumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28 Januari 2015. Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015. Sebelum dijebloskan ke penjara, penunggak pajak dicekal terlebih dulu. Dasar hukumnya Keputusan Menteri Keuangan No. KMK No. 472/KMK.03/2007 tgl 26 Nov 2007.
Satu orang sudah merasakan gijzeling. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah melakukan penahanan terhadap satu orang pengemplang pajak berinisial SC, pada Jumat (30/1) kemarin. Dia menunggak pajak selama lima tahun senilai Rp 6 miliar.
"Memang di undang-undang begitu. Kalau misalnya ditegur, disuruh bayar paksa tidak dibayar, ya harus gijzeling, disandera. Supaya masuk penjara dia nanti. Itu undang-undang," tutur Jusuf Kalla.
Langkah menjebloskan pengemplang pajak ke dalam penjara akan terus dilakukan untuk menimbulkan efek jera. "Ya banyak pula nanti digijzeling," singkat JK.
Merdeka.com mencatat hadiah dari pemerintah untuk para penunggak pajak. Berikut paparannya.
Baca juga:
Wapres Jusuf Kalla ancam penjarakan semua pengemplang pajak
Di penjara, penunggak pajak di jatah daging dua kali dalam 10 hari
Begini suasana penjara buat para pengemplang pajak
Pemerintah siapkan hotel prodeo untuk penunggak pajak
Ini hotel prodeo 'hadiah' pemerintah untuk penunggak pajak
Di penjara, wajib pajak 'bandel' dapat perlakuan berbeda
Jatah makan Rp 14.000
Di dalam penjara, penunggak pajak bakal mendapat jatah daging dua kali dalam sepuluh hari. Di luar itu, penunggak pajak mendapat makanan biasa senilai Rp 14.000 sebanyak tiga kali sehari.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakat Salemba Abdul Karim, di kantornya, Jakarta, Jumat (30/1).
"Menunya biasa saja. Nasi, sayur, telur, tempe, tahu, ikan asin, juga bubur kacang hijau."
Selain itu, biaya makan dan keperluan lain penunggak pajak selama menjadi tahanan di tanggung Kementerian Keuangan. Namun, itu akan ditagih kembali ketika penunggak pajak keluar dari penjara.
"Jadi begini, biaya makan selama disandera kita (Kemenkeu) yang tanggung. Tapi nanti akan dilimpahkan kepada mereka (penanggung pajak 'bandel). Istilahnya direimburse mereka," jelas Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu K. Tumakaka.
Pembayaran uang makan tersebut akan dilimpahkan kepada penanggung pajak 'bandel' berbarengan saat dibayarkannya tunggakan pajak mereka.
Di dalam sel boleh bawa telepon genggam
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu K. Tumakaka menjelaskan para tahanan tunggakan pajak tersebut praktiknya hanya direnggut kebebasannya sebagai warga negara untuk menikmati dunia luar.
Sedangkan, untuk hak-hak lainnya masih tetap diberikan. "Kalau dari kami ibaratnya hanya menitipkan mereka sampai melunasi tunggakan pajaknya," tuturnya.
Saat ditanya apakah mereka diperbolehkan membawa telepon seluler maupun benda elektronik lainnya, Wahyu menjawab hal tersebut tetap diperbolehkan.
"Karena balik lagi, mereka ini kan bukan kriminil seperti lainnya. Jadi itu (bawa HP) sah-sah saja. Yang penting mereka tetap di dalam sel," bebernya.
Lapas dipisah dari sel penjahat
Kalapas Salemba Abdul Karim menuturkan, pihaknya menyediakan blok khusus untuk tempat 'bermalam' sementara para penanggung pajak 'bandel'.
"Kami sediakan blok khusus di lantai 2 tepatnya Paviliun Saroso di Lapas Salemba kelas IIA ini," ujar Karim di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Blok khusus itu, lanjut Karim, tidak dicampur dengan tahanan kriminil lainnya. "Bloknya sendiri dekat dengan tahanan anak, tapi tidak dicampur juga," tuturnya.
Meski demikian, waktu besuk yang didapatkan oleh para penanggung pajak 'bandel' tersebut disamakan dengan tahanan lainnya. Hanya selama hari bekerja.
Sel 2x3 meter buat tiga orang
Kementerian Keuangan memesan satu blok penjara kelas II A di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat sebagai hadiah untuk para pengemplang pajak.
Ada tujuh buah kamar dilengkapi dengan jeruji besi dimana satu kamarnya mempunyai luas sekitar 2x3 meter yang mampu menampung 3 orang.
Meski mendapatkan perlakuan khusus untuk penunggak pajak, pihak Lapas tetap memberikan fasilitas bagi mereka sama dengan terpidana lainnya.
Lapas menyediakan satu buah kasur palembang dan sebuah bantal untuk satu orang penunggak pajak. Layaknya 'hotel prodeo' pada umumnya, di dalam sel tersebut disediakan sebuah kamar mandi 'mini' berisi kloset lengkap dengan wadah air yang hanya terbuat dari tumpukkan semen serta sebuah gayung.
Tentunya, kamar mandi tersebut didesign khusus layaknya diperuntukkan bagi para terpidana. Tidak ada pintu yang mampu menutup rapat melainkan hanya sebuah tumpukan batu bata yang dibungkus apik oleh sejumlah semen. Jauh dari kata mewah.
Selain itu, pihak Lapas juga menyediakan satu buah kipas angin yang diletakkan di langit-langit kamar sel yang mempunyai tinggi sekitar 4 meter. Seyogyanya, kipas angin tersebut mampu membuat adem penghuninya namun apa daya diletakkan di langit-langit dengan ukuran tinggi tersebut.
Kalapas Salemba Abdul Karim menuturkan, pihaknya menyediakan blok khusus untuk tempat 'bermalam' sementara para penanggung pajak 'bandel'.
"Kami sediakan blok khusus di lantai 2 tepatnya Paviliun Saroso di Lapas Salemba kelas IIA ini," ujar Karim di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Penjara satu tahun
Penahanan penunggak pajak dilakukan selama 2 x 6 bulan atau satu tahun bila si penunggak pajak tidak menyelesaikan kewajibannya.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka mengatakan, setelah 12 bulan, si penunggak pajak akan dibebaskan sesuai perintah UU.