LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Genjot Daya Beli, Pemerintah Diminta Buat Kebijakan Fiskal Terkonsolidasi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah mendesain kebijakan fiskal secara terkonsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program jaminan sosial maupun insentif untuk pelaku usaha, yang dieksekusi secara cepat.

2021-07-21 14:53:26
Daya beli masyarakat
Advertisement

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah mendesain kebijakan fiskal secara terkonsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program jaminan sosial maupun insentif untuk pelaku usaha, yang dieksekusi secara cepat.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat apabila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang setelah 26 Juli 2021. Selama ini pelaku usaha masih belum terlalu merasakan efek keringanan pajak, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Keringanan pajak dari pemerintah pusat itu untuk Pajak Penghasilan (PPh) 25 dan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan. Dapat kami sampaikan bahwa memang pemanfaatan insentif sudah banyak yang mengambil, tapi kami melihat untuk industri yang terdampak nggak banyak terpengaruh," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (21/7).

Advertisement

Menurutnya, perusahaan tetap mesti menyetor PPh 25 meski mengalami kerugian. Sebab, pemungutan PPh 25 diangsur setiap bulan, sementara kerugian atau keuntungan usaha baru diketahui pada akhir tahun.

Peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh 21 yang pada 2020 menjadi Rp200 juta pun menurut Hariyadi tak banyak menolong pengusaha. Sebab, penghasilan karyawan di perusahaan yang terdampak COVID-19 tidak sampai Rp200 juta.

"Jadi yang banyak menikmati itu perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak," imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, terkait pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (pemda), setiap pemda memberikan kebijakan yang berbeda. Namun, secara umum, Hariyadi mengatakan hanya sedikit pemda yang memberikan keringanan pungutan pajak kepada pengusaha.

"Perpajakan daerah berbeda-beda, ada yang memberi diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti Jakarta yang memberi diskon 20 persen tapi di ujung tahun. Jadi tidak maksimal karena perusahaan sudah bayar pada waktu-waktu sebelumnya," kata Hariyadi.

Baca juga:
Maret 2021, Penduduk Kategori Miskin yang Hanya Mampu Belanja Rp 472.525 per Bulan
HBDI Bendung Dampak Pandemi Covid-19
Hippindo Tebar Beragam Promo di Hari Belanja Diskon Indonesia
Mendag: Keyakinan Konsumen untuk Belanja Sudah Membaik
Curhat Pedagang: Daya Beli Daging Sapi Masyarakat Sudah Turun Sejak Satu Tahun Lalu
Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Agustus, Penjualan Mobil Diprediksi Naik 1.386 Unit

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.