LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Gara-Gara Opsen Tarif Pajak Kendaraan Bisa Turun, Begini Cara Hitungnya

Pemerintah akan menyesuaikan tarif PKB mulai 5 Januari 2025.

Senin, 16 Des 2024 10:15:00
berita paham
Lembar SKKP. (Foto: Otosia.com)
Advertisement

Pemerintah berencana untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerapkan pungutan opsen pajak mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini menimbulkan berbagai kontroversi dan spekulasi di kalangan masyarakat.

Kenaikan PPN ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengizinkan pemerintah untuk menaikkan PPN secara bertahap hingga satu persen. Oleh karena itu, mulai tahun depan, PPN akan menjadi 12 persen.

Di sisi lain, opsen pajak adalah pungutan pajak tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 yang berkaitan dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Penambahan Komponen Pajak

Peraturan yang ada, memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB).

Advertisement

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang untuk memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pelaksanaan opsen PKB dan BBNKB akan menambah jumlah komponen pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yang mencakup PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, serta biaya administrasi TNKB. Kedua opsen pajak tersebut juga akan menambah kolom di formulir pajak STNK.

Advertisement

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan pengurangan PKB dari 2 persen menjadi 1,2 persen. Meskipun demikian, pengurangan ini disertai dengan pungutan opsen sebesar 66 persen dari PKB yang terutang.

Cara Menghitung Opsen PKB

Uji coba berkendara Honda Scoopy di Jawa Barat. Foto: Dok. PT Daya Adicipta Motora

Sebagai ilustrasi, sebuah kendaraan memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 300 juta dan merupakan kepemilikan pertama.

Pemilik kendaraan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,2 persen dari total PKB yang harus dibayar, yaitu 1,2 persen dari Rp300 juta, sehingga total PKB yang terutang mencapai Rp 3,6 juta.

Opsi akan mengenakan pungutan sebesar 66 persen dari total PKB yang terutang sebesar Rp3,6 juta tersebut. Dengan demikian, 66 persen dari Rp3,6 juta menghasilkan jumlah opsen pajak kendaraan itu sebesar Rp 2,376 juta.

Dengan demikian, jumlah pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan mencapai Rp5.976.000, yang diperoleh dari penjumlahan antara PKB dan opsen PKB.

Selanjutnya, bagian dari PKB yang terutang akan disetorkan ke kas pemerintah provinsi, sedangkan opsen PKB akan langsung ditransfer ke rekening pemerintah kabupaten atau kota.

Jika masih mengacu pada peraturan lama, yaitu UU No. 28 Tahun 2009 yang menetapkan besaran PKB sebesar 2 persen, maka kendaraan dengan NJKB Rp 300 juta akan dikenakan PKB sebesar Rp6 juta.

Namun, pajak tersebut hanya diterima oleh pemerintah provinsi dan selanjutnya dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Advertisement

Analisis di atas menunjukkan bahwa implementasi kebijakan baru ini tidak membawa perubahan yang signifikan pada pengeluaran PKB. Meskipun demikian, penentuan tarif PKB disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Berita Terbaru
  • Rencana RI Ekspor Listrik ke Singapura Masih Tunggu Pipa Transmisi Rampung
  • Temui Tyo Pakusadewo, Djenar Maesa Ayu: Dia Teman Terbandel tapi Hatinya Baik
  • Ipar Jadi Pelaku, Siswi SMP di Ogan Ilir Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual hingga Hamil
  • Isu Demo Reformasi Jilid 2 Menguat, TNI Tegaskan Siap 24 Jam
  • Saat Habiburokhman Sebut Prasetyo Hadi Sosok Mensesneg era Presiden Soeharto yang Disempurnakan
  • berita paham
  • pajak
  • pajak kendaraan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
N
Reporter Nurrohman Sidiq
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.