Dahlan: Outsourcing di BUMN gajinya harus di atas UMP
Perusahaan BUMN dilarang menggunakan perusahaan penyedia outsourcing yang membayar gaji karyawan di bawah UMP.
Nasib tenaga kerja alih daya atau yang biasa disebut outsourcing di perusahaan BUMN, sampai saat ini masih terkatung-katung menunggu hasil rapat panja di Komisi IX DPR. Kementerian BUMN dan Komisi IX belum membahas lebih lanjut mengenai nasib karyawan outsourcing yang disebut-sebut bekerja sangat keras namun digaji kecil.
Menunggu kejelasan nasib dari Komisi IX, Menteri BUMN Dahlan mengambil aksi sementara untuk karyawan outsourcing. Dahlan akan memperketat proses tender perusahaan BUMN dengan perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya.
Selan itu, Dahlan hanya mau menggunakan outsourcing dari perusahaan yang memberi gaji di atas standar UMP. "Perbaikannya begini, BUMN tidak boleh sembarangan melakukan tender outsourcing. Sistem tender outsourcing diubah. Kita pilih perusahaan outsourcing dengan sistem gaji minimal 10 persen di atas UMP," jelas Dahlan di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Minggu (19/5).
Dahlan menegaskan tidak akan mengizinkan perusahaan pelat merah menggunakan perusahaan outsourcing yang menggaji pegawainya setara dengan UMP, apalagi di bawah UMP.
"Kalau tidak, dia tidak boleh tender di BUMN," ucap Dahlan.
Jika ada perusahaan outsourcing nakal yang menggaji karyawannya di bawah UMP, Dahlan tidak segan-segan langsung memutus kontrak perusahaan tersebut. "Kalau dia sudah menang kemudian dia menjadi outsourcing BUMN pegawainya mengadu ke BUMN, kontrak kita batalkan," tegasnya.