Bisnis Yusuf Mansur tak ada kekuatan hukum, OJK tak beri sanksi
Untuk berikutnya, Yusuf Mansur harus memenuhi prosedur yang berlaku dalam memulai bisnis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur mengenai aktivitas pengumpulan dana yang dilakukan sang ustaz.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Ustad Yusuf Mansur memaparkan kronologis penggalangan dana yang telah dilakukannya.
"Yusuf Mansur menyampaikan kronologis pengumpulan dana tersebut dan sudah dihentikan pertengahan bulan Juli ini," kata Nurhaida di Gedung OJK, Jakarta, Senin (22/7).
Nurhaida mengatakan, penggalangan dana yang dilakukan oleh Ustad Yusuf Mansur tidak dilandasi dengan kekuatan hukum yang jelas. Kendati demikian, OJK belum berencana memberikan sanksi terhadap ustaz kondang tersebut.
"Kita lihat dulu. Ini merupakan contoh agar segera menindak lanjuti kepada OJK, nanti harus memperoleh izin dari OJK," tutur Nurhaida.
Penggalangan dana yang dilakukan Ustad Yusuf Mansur telah mencapai angka Rp 20 miliar. Untuk dana yang telah diserap menjadi bisnis yang telah berjalan, Nurhaida mengatakan, bisnis tersebut bisa terus berjalan. Namun, untuk berikutnya, Yusuf Mansur harus memenuhi prosedur yang berlaku dalam memulai bisnis.
"2.000 orang. Pengumpulan dananya sudah tidak boleh lagi dilakukan terhadap yang baru. Yang lama, bukan juga dibiarkan, tapi disesuaikan, apakah bentuknya investasi. Yang mengajukan harus dalam bentuk PT, itu tentu butuh proses," jelas Nurhaida.
(mdk/noe)