5 Fakta terbaru soal dicabutnya aturan kantong plastik berbayar
Uji coba program kantong plastik berbayar kian banyak menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat sementara Permen LHK belum kunjung diterbitkan.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) resmi memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia. Program kantong plastik berbayar Rp 200 menimbulkan pro dan kontra di seluruh Indonesia.
"Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum," jelas Roy N Mandey, Ketua umum Aprindo, Jumat (30/9).
Roy menuturkan, tujuan diterapkannya program kantong plastik tidak gratis untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air. Sebelumnya, uji coba serupa berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016.
"Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah," terangnya.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba 3 bulan pertama, di mana 87.2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91.6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.
"Untuk itu, pemerintah saat itu memutuskan untuk melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji," tutur Roy.
Namun pada perjalanannya, sambung Roy, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat sementara Permen LHK belum kunjung diterbitkan. Peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.
"Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran Dirjen KLHK, serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo," imbuhnya.
Usai dicabutnya aturan ini, muncul fakta baru dari pengusaha maupun dari kalangan pengamat. Merdeka.com merangkum fakta tersebut. Berikut uraiannya:
Pengusaha ngaku masih rugi meski kantong plastik tak gratis
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey bercerita mengenai kebijakan kantong plastik berbayar yang saat ini resmi dicabut. Menurutnya, meski kantong plastik berbayar seharga Rp 200 seperti dulu, pihaknya masih mengalami kerugian.
'"Kita masih nombok. Harga plastik ramah lingkungan sebenarnya kan Rp 800 tapi kita jual Rp 200. Kita harus subsidi Rp 600 per plastik. Jadi jangan pikir itu untung, masih rugi," ujarnya kepada merdeka.com di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta, Senin (3/10).
Dikatakan Roy, subsidi tersebut mau tidak mau harus dibebankan kepada konsumen. Biaya subsidi yang dikeluarkan oleh Aprindo didapat melalui harga pokok penjualan yang terlebih dulu telah dinaikkan.
Artinya, konsumen dibebankan sebanyak dua kali biaya kantong plastik, pertama melalui pembayaran harga plastik Rp 200 dan yang kedua melalui harga pokok penjualan.
"Dari mana biaya subsidi itu? Itu dikontribusi oleh hasil penjualan. Dari harga pokok penjualan," tuturnya.
"Justru karena terbebani itu kita sarankan konsumen untuk pakai tas atau bawa sendiri. Seperti kata Bu Siti Nurbaya (Menteri KLHK) konsumen yang mau mengotori lingkungan harus bayar. Sebagai konsekuensi. Tapi yang sudah perduli lingkungan bawa tas belanja sendiri," pungkasnya.
Biaya kantong plastik jadi beban produksi
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) resmi menggratiskan kembali plastik berbayar kepada konsumen. Kebijakan ini sudah berlaku di seluruh toko ritel yang ada di Indonesia sejak 1 Oktober 2016 lalu.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey menjelaskan, selama ini kantong plastik ramah lingkungan memang menjadi biaya tersendiri di pengusaha ritel. Jika kantong plastik gratis ke konsumen, kini biaya tersebut akan dibebankan pada produksi.
"Kantong plastik (ramah lingkungan) kan itu tidak gratis, sebelum ada program ini bukan kita dapat gratis dari pabrik plastik, itu kita bayar," ucapnya di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta, Senin (3/10).
Roy mencontohkan biaya kantong plastik ini seperti membeli minuman mineral. Ketika seseorang membeli minuman mineral maka akan mendapat sedotan gratis yang tidak harus dibayar. Namun, dia tidak menyebut apakah biaya kantong plastik akan mendongkrak harga dagangan atau tidak.
"Kita tidak ada suatu ungkapan dari kami selain itu. Biaya kantong plastik akan masuk dalam beban produksi," tegasnya.
Pemerintah dinilai tunduk pada pengusaha
Aturan kantong plastik berbayar resmi dihapus per 1 Oktober 2016. Aturan ini berlaku untuk semua toko ritel modern diseluruh Indonesia.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mempunyai misi mengurangi konsumsi plastik masyarakat Indonesia. Buktinya, aturan ini tidak bertahan lama.
"Harusnya Kementerian LHK bisa menekan Aprindo untuk ikut mengedukasi konsumen. Karena selama ini transaksi mereka meningkatkan sampah yang cukup serius baik itu dari plastiknya kemasannya sehingga upaya membayar ini menekan konsumsi plastik," ujarnya di Jakarta, Minggu (2/10).
Menurut Tulus, konsumen sudah mulai tumbuh kesadarannya untuk membawa kantong plastik sendiri. "Seharusnya ini dipelihara dijaga ke titik yang lebih positif bukan ditiadakan. Kementerian LHK itu terlalu tunduk pada tekanan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia," ujarnya.
Indomaret tak pungut lagi biaya kantong plastik
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) resmi memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) juga sudah mencabut aturan resmi plastik berbayar ini.
Penelusuran merdeka.com, salah satu Indomaret di daerah Cipinang sudah menjalankan aturan ini. Mereka tidak lagi memungut uang dari biaya kantong plastik setiap belanja terhitung mulai 1 Oktober 2016 lalu.
"Awal oktober lalu sudah di hapuskan, kita sih tahu nya dari kantor saja untuk menghapuskan plastik berbayar itu," ujar salah satu staf kasir Indomaret di Jakarta, Senin (3/10).
Staf tersebut mengaku tidak tahu alasan dihapuskannya aturan tersebut. Dia menyebut hanya menjalankan perintah dari atasan.
"Saya tidak tahu secara detailnya kenapa suruh gratis, saya hanya ikutin dari kebijakan Indomaret saja," tuturnya.
Intervensi pengusaha jadi alasan dicabutnya aturan
Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) resmi menggratiskan kembali kantong plastik yang sebelumnya berbayar. Kebijakan tersebut telah dikeluarkan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Aprindo dan berlaku sejak 1 Oktober lalu.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengungkapkan, setelah melakukan kajian dan evaluasi dengan seluruh anggota Aprindo, pihaknya sepakat memberhentikan program plastik tidak gratis. Alasannya, dalam pelaksanaannya program ini mendapat banyak intervensi dari beberapa pengusaha.
"Dalam perjalanannya setelah kami mengevaluasi dan mengkaji seluruh anggota Aprindo dengan 35.000 toko dan 600 perusahaan, kami mulai mengalami kendala dan operasional dalam program ini. Mulai ada intervensi dari pihak-pihak (pengusaha) yang tidak mengerti substansi program ini. Melalui dasar keputusan bersama kami sepakat per 1 Oktober kami sampaikan ke pemerintah kami akan menggratiskan kembali kantong plastik," ujarnya di restoran Bebek Bengil, Kuningan, Jakarta, Senin (3/10).
Meski demikian, pihaknya legowo dengan keputusan yang dibuat. Pengusaha ritel, kata dia, akan tetap mendukung program pemerintah.
"Prinsip dasarnya kami ingin menjelaskan bahwa Aprindo sangat mendukung pemerintah dalam hal pengurangan sampah plastik. Dalam hal ini toko ritel modern. Kami juga yang terdiri dari 5 format, pertama minimarket, kedua supermarket, ketiga hypermarket, keempat pengulak dan kelima departemen store, sepakat memberhentikannya," tandasnya.
(mdk/idr)