LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

100 Hari Menteri Trenggono, KKP Tangkap 72 Kapal Pencuri Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama 100 hari kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono telah menangkap 72 kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Sebanyak 60 kapal berbendera Indonesia, sedangkan 12 lainnya kapal Vietnam dan Malaysia.

2021-04-15 14:39:03
Kapal Asing
Advertisement

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama 100 hari kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono telah menangkap 72 kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. Sebanyak 60 kapal berbendera Indonesia, sedangkan 12 lainnya kapal Vietnam dan Malaysia.

Total sebaran kapal ikan yang ditangkap tersebut periode Januari hingga 15 April 2021.

"Dahulu 100 kapal dalam setahun, sekarang sudah bisa sita 72 kapal dalam 100 hari. Mudah-mudahan kita bisa lebih meningkatkan lagi menangkap dan menindak para pelaku terutama yang dari asing," jelas Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar, dalam konferensi pers pada Kamis (15/4).

Advertisement

Modus para pelaku pun beragam. Bahkan banyak juga yang menunggu di kawasan Laut Natuna Utara dengan memanfaatkan kelengahan para petugas. Selain itu juga ada yang menggunakan sarana pengiriman seperti koper pakaian, styrofoam yang dicampur dengan produk lain seperti garmen, sayuran dan buah-buahan, serta menggunakan alat angkut non reguler (carter) dan speed boat.

Antam menegaskan, KKP selalu meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi lain, sehingga membantu proses penangkapan kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan menindaknya. Kerja sama KKP ini termasuk dengan Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Bea dan Cukai.

"Karena modusnya juga bermacam-macam, kita harus kerja sama dengan instansi lain baik seperti Bakamla, Polair, dan TNI AL," tutur Antam.

Advertisement

Kuartal I-2021, KKP Tenggelamkan 26 Kapal Ikan Ilegal

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mencatat, selama periode Januari hingga Maret 2021, total ada 67 kapal ikan ditangkap dan 26 kapal ikan asing ilegal ditenggelamkan.

"Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum, serta 67 kapal ilegal yang ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini," kata Antam dalam keterangannya pada Selasa (6/4).

Dia menjelaskan, dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing yaitu lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

"Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara," tutur Antam.

Selain kapal ikan asing, KKP pada triwulan pertama 2021 juga menertibkan 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia. Penertiban dilakukan karena kapal-kapal tersebut melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan, maupun tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan.

"Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing)," jelas Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Ipung Nugroho Saksono.

Ipunk menyampaikan, penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut juga untuk mencegah konflik horizontal antar nelayan. Hal ini sebagai langkah preventif mencegah konflik yang lebih besar. "Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat," ujar Ipung.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.