Saat Bacakan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Majelis Hakim Batuk-batuk
Dalam persidangan, Hakim Wahyu Imam Santoso terlihat beberapa kali batuk-batuk selama proses pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2) kemarin. Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Dalam persidangan, Hakim Wahyu Imam Santoso terlihat beberapa kali batuk-batuk selama proses pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Simak ulasan informasinya berikut ini.
Majelis Hakim Batuk-batuk
Pada sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, kemarin, tampak Hakim Wahyu batuk-batuk di tengah proses pembacaan vonis.
YouTube MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu membacakan rincian dakwaan sebelum pembacaan vonis.
"Melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambungnya yang terjeda oleh batuk.
Hakim Vonis Hukuman Mati
Setelah membaca beberapa pertimbangan, Wahyu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut seumur hidup penjara.
Hakim meyakini Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Silakan berdiri," kata Hakim.
"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.
©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani
"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," kata jaksa.
Video Majelis Hakim Batuk-batuk
Pada sidang ini, Hakim Wahyu Imam Sanatoso terlihat kurang sehat.
Hakim Wahyu terekam beberapa kali betuk-batuk selama proses pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Berikut videonya.