Naturalisasi 3 Bintang Eropa Disetujui DPR, Ini Proses Selanjutnya Agar Bisa Debut di Timnas Indonesia
DPR RI menyetujui naturalisasi Emil Audero, Joey Pelupessy, dan Dean James untuk Timnas Indonesia; proses selanjutnya hingga debut di lapangan dibahas tuntas.
Proses naturalisasi tiga pemain sepak bola keturunan, Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Pelupessy, dan Dean Ruben James, telah mendapat lampu hijau dari DPR RI pada 5 Maret 2025.
Keputusan ini diambil setelah rapat kerja Komisi X dan Komisi XIII DPR RI bersama Kemenpora dan PSSI, bertujuan meningkatkan performa Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan Piala Asia 2027.
Ketiga pemain tersebut diharapkan dapat memperkuat lini pertahanan dan serangan Timnas di posisi kiper, bek kiri, dan gelandang.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan harapan agar ketiga pemain tersebut dapat segera memperkuat Timnas Indonesia.
"Harapannya ketiga pemain ini setelah di Komisi X disetujui, nanti di Komisi XIII disetujui, besok diparipurnakan. Kemudian bisa diambil sumpah kewarganegaraan, kemudian didaftarkan di FIFA. Sehingga tanggal 20 Maret 2025 bisa memperkuat Timnas kita melawan Australia," ujar Lalu kepada wartawan.
Proses ini menandai babak baru dalam upaya peningkatan kualitas Tim Nasional Indonesia, sebuah langkah strategis yang telah lama dinantikan para penggemar sepak bola Tanah Air.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo, juga turut mengonfirmasi proses percepatan naturalisasi ini. Dito menjelaskan bahwa Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, telah melaporkan rencana naturalisasi ini kepada Presiden RI dan dirinya.
"Pak Erick Thohir pada Jumat dan Sabtu pekan lalu sudah menginfokan ke saya dan juga melaporkan ke Pak Presiden RI, Prabowo Subianto," ungkap Dito.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dan PSSI dalam mendukung penuh proses naturalisasi ini demi kemajuan sepak bola Indonesia.
Tahapan Naturalisasi Setelah Persetujuan DPR RI
Setelah persetujuan DPR RI, proses naturalisasi Emil Audero, Joey Pelupessy, dan Dean James memasuki tahapan krusial.
Pertama, rancangan persetujuan naturalisasi akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk persetujuan final. Proses ini telah dilakukan pada 6 Maret 2025. Setelahnya, Keppres (Keputusan Presiden) akan diterbitkan untuk mengesahkan kewarganegaraan Indonesia bagi ketiga pemain tersebut.
Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM RI akan menjalankan proses administrasi untuk menyelesaikan pengesahan kewarganegaraan.
Proses ini meliputi verifikasi dokumen dan administrasi lainnya untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi. Setelah semua tahapan selesai, ketiga pemain tersebut akan resmi menjadi Warga Negara Indonesia dan dapat memperkuat Timnas Indonesia.
"Ya, jadi setelah dari Komisi X, Kemenpora dan PSSI di Komisi XIII, disetujui di Komisi XIII, besok akan diparipurnakan. Setelah paripurnakan, baru akan diambil sumpah kewarganegaraan terhadap tiga pemain naturalisasi," kata Lalu Hadrian Irfani menambahkan.
Ia memperkirakan proses pengambilan sumpah kewarganegaraan akan berlangsung sekitar lima hingga tujuh hari setelah rapat paripurna DPR RI. PSSI, menurutnya, telah siap secara administrasi untuk memastikan proses berjalan lancar.
Proses Naturalisasi di Era Erick Thohir
Proses naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia di era kepemimpinan Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI lebih selektif.
Tahapannya meliputi pengajuan oleh pelatih Timnas, seleksi ketat oleh PSSI, permohonan ke Kemenpora, pemeriksaan FIFA, pendekatan ke federasi asal pemain (jika perlu), diskusi final dengan Ketua Umum PSSI, persetujuan DPR dan pemerintah, dan akhirnya pengesahan kewarganegaraan oleh Kemenkumham RI.
Proses seleksi yang ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemain naturalisasi benar-benar berkualitas dan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi Timnas Indonesia.
Hal ini juga untuk menghindari potensi dampak negatif terhadap perkembangan pemain lokal. PSSI dan Kemenpora berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan pemain lokal dan perekrutan pemain naturalisasi.
Syarat naturalisasi diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006, termasuk usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, menguasai Bahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta tidak pernah dihukum pidana penjara 1 tahun atau lebih.
Proses ini memastikan bahwa pemain yang dinaturalisasi memenuhi semua persyaratan dan integritas yang dibutuhkan.
Pertimbangan dan Antisipasi
Meskipun naturalisasi diharapkan meningkatkan kualitas Timnas Indonesia, ada kekhawatiran akan berkurangnya kesempatan bagi pemain lokal.
Oleh karena itu, PSSI dan Kemenpora perlu memastikan keseimbangan antara pengembangan pemain lokal dan perekrutan pemain naturalisasi. Seleksi yang ketat dan fokus pada kualitas pemain menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dengan selesainya persetujuan DPR RI, harapannya proses naturalisasi Emil Audero, Joey Pelupessy, dan Dean James akan berjalan lancar dan cepat. Kehadiran mereka di Timnas Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan prestasi sepak bola Indonesia di kancah internasional. Publik Indonesia menantikan debut ketiganya di lapangan hijau membela Merah Putih.
Keberhasilan program naturalisasi ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak yang terlibat, mulai dari PSSI, Kemenpora, DPR RI, hingga Kementerian Hukum dan HAM RI. Koordinasi dan kolaborasi yang efektif menjadi kunci keberhasilan untuk memastikan proses berjalan lancar dan tepat waktu.