Registrasi kartu prabayar jangan menunggu batas akhir
Registrasi kartu prabayar jangan menunggu batas akhir. Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Feb 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli memberitahukan bahwa program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah mencapai teregistrasi lebih dari 226 juta pelanggan.
"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," tutur Ahmad M. Ramli yang dikutip dari laman resmi Kemkominfo, Selasa (20/2).
Ia pun mengingatkan kembali kepada masyarakat agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Sebab menurutnya, menggunakan kedua data tersebut tidak secara benar dan berhak, maka dilarang dan merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.
"Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang," katanya.
Selain itu juga, menurutnya, masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Feb 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi.
Baca juga:
Menkominfo kembali jelaskan pentingnya registrasi kartu prabayar
YLKI sebut pemerintah belum mampu lindungi konsumen RI di 2017
Pemerintah ingatkan kembali dampak tak registrasikan kartu prabayar
Registrasi prabayar bantu ketahui jumlah pengguna aktif seluler
Hingga hari ini, baru 67 juta pelanggan registrasi kartu prabayar