LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

Kemkominfo sederhanakan layanan publik lewat e-government

Kemkominfo sederhanakan layanan publik lewat e-government. Dalam rapat terbatas pada Selasa, 20 Juni 2017, di Kantor Presiden, Jakarta, Kepala Negara menekankan pemanfaatan teknologi informasi melalui penerapan e-government.

2017-06-22 12:06:00
Teknologi
Advertisement

Dalam rapat terbatas pada Selasa, 20 Juni 2017, di Kantor Presiden, Jakarta, Kepala Negara menekankan pemanfaatan teknologi informasi melalui penerapan e-government. Karena di era teknologi informasi yang pesat ini, kecepatan merupakan suatu hal yang sangat penting.

"Jangan sampai kita jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain dalam pelayanan publik dan administrasi kepada warga," ujar Presiden Joko Widodo.

Maka itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan tatakelola kembali di tubuh birokrasi sehingga sesuai dengan harapan dan keinginan Presiden. Proses penataan kembali itu, dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, sejatinya telah dilakukan sejak tahun 2015.

Advertisement

“Kementerian Kominfo sejak 2015 terus melakukan penatakelolaan kembali sehingga birokrasi menjadi lebih efektif, efisien dan berorientasi kepada pelayanan publik. Persyaratan menjadi lebih sederhana, pemangkasan prosedur dan lamanya waktu pelayanan menjadi jauh lebih cepat yang tentu juga dibarengi dengan pelayanan publik secara online,” katanya saat meresmikan ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Kemkominfo, Rabu (21/6) .

Tata kelola itu, terus dikembangkan hingga akhirnya meresmikan “Pelayanan Prima” yang bertujuan memberikan pelayanan publik secara one-stop service berupa proses berbasis e-licensing, dilengkapi Call Center 159 serta ruangan PTSP. Ruang PTSP ini berada Kantor Pusat Kementerian Kominfo di Lantai Satu Gedung Utama Kementerian Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat No. 9.

“Pelayanan Prima Kementerian Kominfo memberikan manfaat kepada masyarakat dengan pelayanan secara terpadu berbasis online untuk semua jenis layanan informasi, pengajuan, perizinan di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perizinan spektrum frekuensi radio, dan sertifikasi perangkat telekomunikasi serta pendaftaran penyelenggara sistem elektronik. Kemudahan juga diberikan dengan adanya ruang PTSP dan Call Center 159,” terang Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli.

Advertisement

Baca juga:
Bila Google lunasi pajak, Menkominfo rampungkan aturan OTT
Menkominfo soal organisasi Badan Siber: Kami ingin lebih cepat!
Pemerintah diharap segera rumuskan aturan interkoneksi berbasis IP
7 poin hambat berkembangnya ekonomi digital
Fatwa soal Muamalah Medsos bakal disosialisasikan langsung ke daerah
Menkominfo sebut fatwa MUI bantu sosialisasi edukasi literasi
Tak mampu redam konten negatif, Facebook bisa saja diblokir

(mdk/idc)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.