Tax amnesty periode I dianggap sukses, Ketua DPR puji Sri Mulyani
Tax amnesty periode I dianggap sukses, Ketua DPR puji Sri Mulyani. Program pengampunan pajak atau tax amnesty periode I resmi berakhir pada Jumat (30/9). Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini harta tax amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 3.622 triliun.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty periode I resmi berakhir pada Jumat (30/9). Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini harta tax amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 3.622 triliun.
Tax Amnesty sejauh ini diklaim menjadi yang terbaik di dunia. Menyalip rekor untuk program serupa yang sebelumnya dipegang oleh Italia. Keberhasilan Menkeu Sri Mulyani diapresiasi oleh Ketua DPR Ade Komarudin.
Apresiasi itu disampaikan Ade usai menggelar pertemuan tertutup bersama Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta.
"Ya alhamdulillah saling bertukar, saya dapat informasi juga dari ibu Menkeu ya alhamdulillah berhasil dengan baik. Kemarin kita sempat sedikit agak panik tapi alhamdulillah sekarang saya enggak tahu sampe hari ini, sampai jam ini nih, berhasil. itu berarti kita bernapas cukup agak lumayan," kata Akom sapaan akrab Ade di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Secara khusus, Akom juga mengapresiasi kinerja dan komunikasi mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Keuangan Sri yang dinilai sukses membuat program pengampunan pajak berjalan.
"Kita tentu berterimakasih kepada Menkeu lama, Pak Bambang mungkin kalau bukan Pak Bambang bukan Menkeu waktu itu UU TA belum tentu jalan karena beliau sangat humble, komunikasi politik bagus dengan banyak pihak alhamdulillah TA berjalan dengan baik dan DPR menerima baik," klaimnya.
Sebelumnya, Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) telah memasuki periode II, setelah beberapa hari lalu sukses menarik banyak wajib pajak untuk melaporkan hartanya. Bahkan, tingginya animo masyarakat tersebut membuat harta Tax Amnesty kian meningkat pesat.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini harta tax amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 3.622 triliun. Jumlah ini berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan sebanyak 372.523 dari 367.225 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah harta Tax Amnesty tersebut berasal dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.534 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 951 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 137 triliun.
Sementara uang tebusan yang telah terkumpul sebanyak Rp 89,2 triliun. Terdiri dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 76,6 triliun, dan Rp 2,6 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 181 miliar, dan Rp 9,7 triliun dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.
Sementara itu, komposisi realisasi harta berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima sebanyak Rp 97,2 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan sebesar Rp 93,7 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun dan pembayaran bukti permulaan (bukper) sebesar Rp 354 miliar.(mdk/eko)