LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Soal revisi KUHP, JK nilai wajar jika penghina presiden dihukum

"Presiden kan kepala negara, di mana pun di dunia ini, Presiden itu dihormati orang," kata JK.

2015-08-03 21:32:00
RUU KUHP
Advertisement

Pemerintah memasukkan pasal penghina presiden ke dalam revisi UU KUHP. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 lalu telah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden ini.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, dihukum karena menghina presiden adalah hal yang wajar. Karena itu, dia mendukung adanya pasal tersebut.

"Presiden kan kepala negara, di mana pun di dunia ini, Presiden itu dihormati orang. Jadi kalau memaki-makai atau menghina Presiden tentu fungsi pemerintahan juga terkena, jadi wajar saja (pasal itu dihidupkan lagi)," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/8).

Meski demikian, JK mengaku tidak punya wewenang menghidupkan kembali pasal tersebut. Keputusan berada di ranah DPR, sebagai pihak yang bersama-sama membahas revisi UU KUHP bersama pemerintah.

"Kan ini tentu punya alasan, ini kan masuk KUHP baru kan. Nantilah kita lihat (di DPR seperti apa)," tutur JK.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang dibahas di DPR berbunyi:

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling kategori IV.

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Baca juga:
NasDem belum punya sikap soal pasal penghinaan presiden di KUHP
Dalam revisi UU KUHP, hukuman mati masuk pidana khusus
Rapat bahas revisi KUHP, setengah anggota Komisi III DPR absen
Komisi III klaim pembahasan RUU KUHP selesai 2 tahun lagi
Sudah diserahkan ke DPR, revisi KUHP tinggal menunggu pembahasan
Pimpinan Komisi III DPR pesimis RUU KUHP bisa selesai tahun ini

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.