LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ruhut sebut ada penumpang gelap di revisi KUHAP dan KUHP

Ruhut Sitompul meminta rekan-rekannya di komisi hukum tidak terburu-buru memutuskan revisi KUHAP dan KUHP.

2014-03-01 13:45:00
RUU KUHP
Advertisement

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta rekan-rekannya di komisi hukum tidak terburu-buru memutuskan revisi KUHAP dan KUHP. Ruhut menilai ada penumpang gelap yang memanfaatkan revisi tersebut, terutama terkait pasal yang mengatur tindak pidana korupsi.

"Saya minta maaf nih kepada kawan-kawan di DPR agar periode kita ini harus diselesaikan, pemerintah juga meminta ojo ujug-ujug ojo kesusu kok, artinya masih panjang, jangan buru-buru. Eh kok merasa ada yang harus langsung tuntaskan ini, revisi ini. Ini yang saya tidak setuju," ucap Ruhut saat diskusi membahas Revisi di menit terakhir KUHAP dan KUHP, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (1/3).

Ruhut menilai jika revisi KUHAP dan KUHP diputuskan secara terburu-buru maka dikhawatirkan akan menjadi buah simalakama.

"Di makan mamak mati enggak dimakan papa mati artinya direvisi jadi masalah enggak direvisi malah tambah jadi masalah," katanya.

Dalam revisi undang-undang tersebut Ruhut tak memungkiri adanya upaya pelemahan terhadap penyidik KPK dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi yang tengah terjadi di Tanah Air.

"Ada lah (upaya pelemahan KPK), buktinya mereka tidak mau saya menjadi ketua Komisi III itu kan fakta. Jangan kita lemahkan KPK. Semua mendukung KPK kok. Tugas kita legislasi, budgeting, dan pengawasan. Itu undang-undang dibuat baru sebentar ditolak dan digugurkan. Jangan hanya bilang ini undang Inlander. Yang baik bagi kita harus dipertahankan," tegasnya.

Ruhut juga menilai seharusnya DPR dan pemerintah malu lantaran undang-undang yang baru dibuat dua pekan sudah terkena judicial review.

"Kita yang mustinya malu, baru buat undang-undang dua minggu sudah kena judicial review. Jadi kita yang baik diambil. Jangan kita yang baik kita hilangkan kita ganti yang baru," tandasnya.

Baca juga:
Revisi KUHP dan KUHAP pemerintah bermaksud bubarkan KPK
Delik pidana 'perdagangan pengaruh' akhirnya masuk RUU KUHP
Ditantang Prof Muladi bahas KUHP, KPK sebut 'harusnya dari awal'
Suap dalam pertandingan olahraga akan dijerat pasal korupsi
Pekan depan, pemerintah berunding dengan KPK soal RUU KUHP

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.