Muncul Wacana Revisi Lagi UU MK di DPR, Dampak Partai Tolak Putusan Pemilu Nasional & Daerah Dipisah?
Beredar wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tak lama keluarnya putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Beredar wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tak lama keluarnya putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Wacana ini juga muncul seiring penolakan partai politik terhadap putusan MK tersebut.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengklarifikasi bahwa wacana tersebut tidak benar karena tidak ada lagi revisi UU MK. Adies mengatakan, UU MK telah direvisi lima tahun lalu.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang 5 tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Adies juga menegaskan revisi UU MK telah selesai dan tinggal masuk paripurna saja. Dia menutup peluang UU MK akan direvisi lagi di tengah silang pendapat antara MK dan partai politik di DPR mengenai putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
"Revisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu, itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat 2 saja tinggal paripurna,” kata Adies.
DPR akan Revisi UU MK
Putusan Mahkamah Konstitusi memisahkan pemilu nasional dan daerah membuat partai politik gerah. Partai politik ramai-ramai mengkritik dan menolak putusan MK tersebut.
DPR membuka wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Wacana tersebut muncul tak lama pasca memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menyebut, revisi tersebut tidak berkaitan dengan putusan MK putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
"Upaya memperbaiki UU MK bukan ingin mengamputasi kewenangan MK. Kewenangan MK itu sudah jelas diatur dalam UUD 1945. Jadi, tidak ada niat mengerdilkan atau menjadikan MK di bawah DPR,” ujar Nasir pada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, wacana revisi UU MK hanya kebetulan saja berdekatan dengan putusan MK soal pemilu. Menurutnyq, sikap parpol yang banyak menolak putusan MK itu juga merupakan hal wajar saja.
”DPR merespons, parpol merespons, itu, kan, sesuatu yang biasa. Itu hal lumrah di alam demokrasi,” ujarnya.
Politikus PKS itu menegaskan, revisi UU MK tak bertujuan untuk mengurangi kewenangan MK.
PKB juga melontarkan kritik tajam terhadap putusan MK tentang pemilu tersebut. Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, Langkah MK tersebut justru melampaui batas konstitusi yang seharusnya dijaga oleh MK sendiri.
"Bahwa putusannya sudah melebihi Undang-Undang, konstitusi. Konstitusi Pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi-konstitusinya dilanggar," kata Cucun kepada wartawan.
Cucun tak secara eksplisit menyebut MK telah mengambil alih kewenangan legislatif. Namun, dia menegaskan, MK seharusnya tetap konsisten menjaga sistem pemilu yang telah diatur secara konstitusional.
"Kalau MK penjaga konstitusi, jagalah konstitusi ya. Kalau konstitusinya misalkan mengatur Pemilu 5 tahun, ya harus konsisten dong dijaga Pemilu 5 tahun," tegasnya.