MKD bungkam nama politisi 'pemalak' Freeport dan pencatut Jokowi
MKD berdalih, tata tertib DPR menginstruksikan tidak mempublikasikan kasus yang dalam tahap verifikasi.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menolak membuka tabir sosok politikus DPR yang meminta jatah 49 persen saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo. Dia meminta agar hal ini ditanyakan langsung ke pengadu utama yakni Menteri ESDM Sudirman Said.
"Kalau terkait nama, itu tanya saja ke Pak Sudirman. Saya tak punya kapasitas untuk menyampaikan itu. Saya jangan dipaksa menjawab," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).
Politikus PDIP ini berdalih ada aturan yang harus ditaati yakni tata tertib DPR. Di situ disebutkan bahwa MKD tak boleh mempublikasikan kasus yang dalam tahap verifikasi. MKD juga hanya akan menuntaskan kasus yang bukan masuk ranah pidana, melainkan soal etika.
"Dalam tata tertib DPR juga diatur tidak boleh menyebutkan karena sedang dalam proses verifikasi. Nanti kalau anggota DPR itu dipanggil juga akan tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan, ada anggota DPR menjanjikan penyelesaian kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia. Dia meminta Freeport memberikan saham yang disebutnya akan diberikan pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mereka meminta 49 persen saham.
Sudirman juga menjelaskan bahwa anggota DPR itu juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika. Selain itu dia juga meminta PT Freeport Indonesia menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
Baca juga:
MKD desak Menteri ESDM serahkan rekaman suara pencatut nama Jokowi
Sudirman Said beberkan kronologi anggota DPR catut nama Jokowi
Fadli Zon minta Sudirman Said dipidanakan jika rekam pembicaraan
Setya Novanto: Clear, kita tidak pernah bawa nama Presiden
Komisi III DPR salut Menteri ESDM lapor pencatut Jokowi ke MKD