LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPK diminta cari opsi alternatif soal masuknya delik korupsi ke RKUHP

Menurutnya, KPK perlu memikirkan opsi alternatif atas masuknya delik korupsi itu ke RKUHP. Misal, dia mencontohkan, KPK meminta adanya pasal peralihan atau pasal penutup yang memuat delik korupsi untuk menjamin kewenangan pemberantasan korupsi tidak hilang.

2018-06-06 06:31:00
RUU KUHP
Advertisement

Anggota Panja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap bijak menyikapi masuknya delik korupsi dalam RKUHP. Dia menegaskan, KPK tidak bisa memaksakan keinginannya agar delik tersebut dikeluarkan dari RKUHP karena khawatir kewenangannya memberantas korupsi hilang.

Menurutnya, KPK perlu memikirkan opsi alternatif atas masuknya delik korupsi itu ke RKUHP. Misal, dia mencontohkan, KPK meminta adanya pasal peralihan atau pasal penutup yang memuat delik korupsi untuk menjamin kewenangan pemberantasan korupsi tidak hilang.

"Mestinya komunikasi publiknya KPK itu juga diberi alternatif yang kedua. Tidak hanya kami (KPK) minta dikeluarkan, tapi diberi alternatif kedua," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).

Advertisement

Arsul menjamin masuknya delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP tidak akan memangkas atau bahkan menghilangkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Sebab sebelum delik tersebut dimasukkan, sudah ada perdebatan dalam Panja RKUHP soal pemuatan beberapa tindak pidana khusus dalam RKUHP.

Lebih lanjut, Arsul mengklaim, RKUHP merupakan upaya untuk menata ulang kebijakan hukuman pidana di Indonesia. Semisal soal besaran hukuman dan denda dalam KUHP sekarang.

Selama ini DPR dan pemerintah telah salah kaprah dalam merumuskan ancaman pidana sampai 20 tahun. Dalam KUHP sekarang, DPR dan pemerintah langsung menetapkan ancaman hukuman 20 tahun tanpa kejelasan unsur pemberatan.

Advertisement

Padahal, kata Arsul, seharusnya ancaman pidana penjara diatur maksimal 15 tahun, namun dapat diperberat sepertiga menjadi 20 tahun. "Nah RKUHP yang sekarang ini ingin meluruskan itu," klaimnya.

Penataan ulang kebijakan hukum pidana tindak pidana korupsi ini, lanjut Arsul, juga akan berdampak ke tindak pidana lain, seperti terorisme, narkotika dan pelanggaran HAM berat. "Ya terorisme, pelanggaran HAM berat, narkotika, itu ada penataan ulang," tandasnya.

Baca juga:
Ketua DPR ajak masyarakat proaktif beri masukan untuk RKUHP
Bamsoet tegaskan tidak ada upaya pelemahan KPK dalam Revisi KUHP
Presiden Jokowi tegaskan pemerintah tetap memperkuat KPK
KPK terima 33 ribu kotak petisi tolak pasal tindak pidana korupsi
RUU KUHP, Jaksa Agung bantah perkara korupsi bakal diadili di peradilan umum
Soal RUU KUHP, Yasonna tegaskan tak ada niat pemerintah bubarkan KPK

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.