Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ijasah Palsu
Saat ini kasus tersebut masih berstatus penyelidikan. Oleh karena itu, ia belum membeberkan proses penyelidikan atas laporan dugaan tersebut.
Seorang anggota DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat dilaporkan ke polisi atas dugaan ijasah palsu. Laporan tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Iya benar, kita terima laporannya," ujarnya, Jumat (22/5).
Ia menambahkan, saat ini kasus tersebut masih berstatus penyelidikan. Oleh karena itu, ia belum dapat membeberkan proses penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu tersebut.
"Masih tahap penyelidikan, jadi kita masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," tegasnya.
Dikonfirmasi terkait dengan status terlapor, apakah benar merupakan anggota DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat? Kombes Jules kembali menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menjelaskannya dengan alasan penyelidikan.
"Statusnya masih penyelidikan jadi kita masih fokus pada asas praduga tak bersalah," ujarnya.
SP Belum Beri Respons
Informasi yang dihimpun, laporan soal dugaan ijasah palsu itu berdasarkan surat pemberitahuan pelimpahan surat pengaduan masyarakat dengan Nomor: B/4733/IV/RES.7.4./2026/Ditreskrimum pada 27 April 2026 lalu.
Dalam dumas tersebut, MH mengadukan SP pada 16 Maret 2026 terkait dugaan ijazah tidak sah atau palsu. SP sendiri saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sekaligus Ketua DPC dari Partai Demokrat Bojonegoro.
Sayangnya, SP, yang dilaporkan ke polisi, tidak memberikan respon saat dikonfirmasi merdeka.com melalui sambungan telepon. Demikian pula saat dikirimkan pesan melalui Whatsapp, hanya terlihat dibaca namun tidak ada respon.