Golkar nilai langkah MKD periksa Novanto sudah sesuai koridor UU MD3
Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali tidak mempermasalahkan langkah MKD memeriksa Setnov. Alasannya, ini sesuai UU MD3, tata tertib dan tata beracara. Amali enggan menaruh curiga dengan langkah MKD yang dikait-kaitkan dengan dorongan fraksi-fraksi agar Novanto dicopot dari posisi Ketua DPR.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diperiksa di gedung KPK.
Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali tidak mempermasalahkan langkah MKD memeriksa Setnov. Alasannya, ini sesuai UU MD3, tata tertib dan tata beracara.
"Apa yang mereka lakukan saya lihat masih sesuai dengan koridor aturan yang ada," kata Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11).
Amali enggan menaruh curiga dengan langkah MKD yang dikait-kaitkan dengan dorongan fraksi-fraksi agar Novanto dicopot dari posisi Ketua DPR. Pihaknya menyerahkan nasib Setnov kepada MKD.
"Kita tunggu saja seperti apa keputusannya tentu harus juga berbicara dengan pihak-pihak yang nanti menjadi objek pemeriksaan dalam MKD itu sendiri," tukasnya.
Diketahui, sejumlah anggota MKD telah menyambangi Gedung KPK untuk menemui Setnov. Mereka adalah Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, dan tiga anggota MKD yaitu Sarifuddin Suding, Maman Imanul Haq, dan Agung Widyantoro.
Kehadiran mereka untuk mencari tahu apakah Novanto juga melakukan pelanggaran etik sebagai ketua DPR.
Baca juga:
Pada MKD, Novanto minta maaf & titip pesan buat anggota DPR agar hati-hati
Periksa Setya Novanto, MKD sempat bahas soal pengunduran diri sebagai Ketua DPR
Raut wajah tersangka Setnov usai diperiksa MKD
MKD usai periksa Setnov dua jam di KPK
MKD bakal konfirmasi hasil pemeriksaan Setnov ke pimpinan DPR