DPR dan pemerintah saling lempar soal RUU Kamnas
"Karena masih menimbulkan multitafsir, kami minta ditarik oleh pemerintah. Itu solusi tengah yang bagus," terang Priyo.
Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) masih belum disahkan. Disinyalir, beberapa pasal dalam UU tersebut memiliki multitafsir yang secara bertahap, dapat mengembalikan kondisi politik Indonesia seperti Orde Baru.
"Dari lapangan ada beberapa pasal. Tapi dugaan saya, tidak jauh beda dengan yang dipermasalahkan kita (penggerakan kekuatan militer)," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di komplek parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/11).
Priyo menjelaskan jika DPR sudah mengembalikan draf RUU Kamnas ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu dilakukan atas rekomendasi dari Pansus RUU Kamnas dan Komisi I DPR.
Namun SBY justru mengembalikan draf tersebut ke DPR, dengan catatan supaya dibahas kembali di komisi terkait.
Sehingga yang terjadi saat ini, diantara fraksi partai politik di DPR terjadi simpang siur terkait pembahasan RUU Kamnas.
"Saya minta presiden dan pemerintah untuk legowo. Karena masih menimbulkan multitafsir, kami minta ditarik oleh pemerintah. Itu solusi tengah yang bagus," terangnya.(mdk/did)