Dicecar soal penggunaan hak diskresi dalam reklamasi, Ahok meradang
"Kalau saya enggak buat diskresi ini, bapak perlu curiga kepada saya ada permainan dengan pengembang," tegas Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan dalam menentukan besaran kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi pulau di teluk Jakarta, menggunakan hak diskresi. Hal ini dilontarkan Ahok saat menjadi saksi atas terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Hak diskresi digunakan karena Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 dan perjanjian proyek reklamasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang pada tahun 1997 tidak mengatur soal besaran kontribusi.
"Makanya kami mengeluarkan diskresi asal tidak menguntungkan swasta saja tetapi Pemda DKI," kata Ahok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (25/7).
Ahok terlihat meradang ketika Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri mencecarnya soal dasar hukum penurunan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada pengembang reklamasi.
Menurutnya, Ahok menggunakan hak diskresi kepala daerah sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dia menyebut jika besaran tidak diatur, maka pelaksanaan kewajiban perusahaan pengembang memiliki potensi dimainkan.
"Jadi bagaimana diskresi saya dipertanyakan. Kalau saya enggak buat diskresi ini, bapak perlu curiga kepada saya ada permainan dengan pengembang," tegas Ahok.