LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Daftar Barang Negara yang Dilarang Pindah ke Ibu Kota Nusantara

Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengatur tentang mana saja aset negara yang tak boleh dipindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

2022-01-18 14:47:26
Pemindahan ibu kota
Advertisement

Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengatur tentang mana saja aset negara yang tak boleh dipindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Salah satunya, barang yang memiliki unsur cagar budaya, dilarang dipindahkan.

Pasal 27 berbunyi,

Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Advertisement

Pasal 28

Ayat 1 menyatakan, dalam rangka pembangunan di IKN Nusantara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ayat 2 menyatakan, Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan: pemindahtanganan; dan/atau pemanfaatan.

Advertisement

Ayat 3 menyatakan, Pemindahtanganan barang milik negara yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:
a. cagar budaya; 


b. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu 
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau 
kebudayaan; dan


c. memiliki nilai budaya bagi penguatan 
kepribadian bangsa.

Pasal 29

Ayat 1 menyatakan, dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
a. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau 
b. tender.



Ayat 2 menyatakan, Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Isi lengkap UU IKN:

RUU IKN Panja 18 Januari 20... by Djoko Poerwanto

Baca juga:
8 Prinsip Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Makna di Balik Nama Ibu Kota Baru Nusantara: Melekat dengan Indonesia Sejak Dulu Kala
Ibu Kota Baru Nusantara Dipimpin Pejabat Setingkat Menteri, Dipilih oleh Presiden
Tak Ada Pilkada di Ibu Kota Nusantara
Alasan Ibu Kota Baru Bakal Dikelola Badan Otorita
Makna dalam Nama Nusantara, Ibu Kota Baru Indonesia
UU IKN: Ibu Kota Nusantara Simbol Keberagaman Indonesia

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.