Banyak Dalil Ditolak MK, KPU Nilai Konstruksi Gugatan Kubu Prabowo Tidak Jelas
"Menurut saya konstruksi permohonannya tidak jelas kan sudah diselesaikan. Kenapa kemudian didalilkan lagi," ujar Pramono.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengomentari pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang tengah dibacakan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pertimbangan itu, menurut Pramono, membuktikan konstruksi permohonan gugatan dari Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga tidak jelas.
"Menurut saya konstruksi permohonannya tidak jelas kan sudah diselesaikan. Kenapa kemudian didalilkan lagi," ujar Pramono di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Pramono menilai, tidak ada gunanya kasus kecurangan yang sudah diselesaikan dimasukkan dalam dalil gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sebab, fakta hukumnya sudah selesai.
"Yang kayak gitu kan enggak ada gunanya. Fakta hukumnya kan sudah selesai. Bahwa terjadi kecurangan iya, pada awalnya. Tetapi kan sudah dilakukan PSU ya, artinya sudah diperbaiki," ucapnya.
Menurutnya, kasus yang sudah diproses Bawaslu sudah dikoreksi. Sehingga, kata Pramono, kubu Prabowo sia-sia mendalilkannya kembali ke MK.
Belum lagi, 15 saksi yang dihadirkan, menurut Pramono, malah melemahkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Terus kemudian mengambil saksi yang melemahkan permohonan mereka sendiri kan sayang," kata dia.
Mahkamah Konstitusi tengah membacakan putusan sengketa PHPU. MK banyak membantah dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga, semisal soal surat suara tercoblos di beberapa daerah hingga dugaan ketidaknetralan aparat.
Baca juga:
Kubu Prabowo Salahkan Bawaslu Atas Penolakan Sejumlah Dalil Permohonan oleh MK
Yusril: Banyak Bukti Video Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Isinya Bohong
Soenarko Tiba di Kantor BPN Prabowo, Cuma 10 Menit Keluar Lagi
Pengamanan Pusat Perbelanjaan Glodok
Polisi Minta Massa Kawal Sidang Putusan MK Bubar Pukul 18.00 WIB