Ada Wabah Corona, DPR Perpanjang Masa Reses
Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan masa sidang hingga tanggal 29 Maret 2020. Hal itu berkaitan dengan pencegahan sebaran virus Covid-19.
Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan masa sidang hingga tanggal 29 Maret 2020. Hal itu berkaitan dengan pencegahan sebaran virus Covid-19.
Keputusan tersebut diambil pimpinan DPR dalam rapat konsultasi pengganti Bamus dengan seluruh pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan pada Jumat (20/3). Rapat dilakukan secara virtual.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan, masa sidang ketiga yang harusnya dibuka pada Senin, 23 Maret 2020, diundur.
"Hasil rapat menyepakati memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan masa sidang DPR RI sampai tanggal 29 maret 2020," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/3).
Puan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pantauan terhadap situasi dan kondisi penyebaran virus corona.
"Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran covid 19," kata politikus PDIP itu.
Secara terpisah, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan dalam rapat disebutkan alat kelengkapan dewan dapat melakukan pengawasan khususnya terkait Covid-19 selama masa reses diperpanjang. Ditambah, DPR dapat memperpanjang masa reses kembali jika pandemi corona terus meluas.
"Dan apabila pandemi covid-19 terus meluas maka pimpinan DPR diberi mandat untuk dapat memperpanjang masa reses," kata dia.
Baca juga:
Cermin Kesetaraan Gender, Ketua DPR Peroleh Inspiring Woman 2020
Ketua DPR Dorong Pemerintah Transparan Dalam Tangani Covid-19
Ketua DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Satgas Khusus Virus Corona
Ketua DPR Minta Masyarakat Disiplin Laksanakan Social Distancing
PPP Nilai Omnibus Law Perlu Segera Dibahas
Jokowi Minta Omnibus Law Selesai 100 Hari, Ketua DPR Ingin Manfaat Buat Rakyat