LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wewenang DPD bentuk UU dikebiri praktik legislasi DPR

Harusnya lembaga tersebut memiliki peran memberi persetujuan sebuah UU.

2012-12-19 15:23:30
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam menyusun Undang-undang (UU) dinilai telah dikebiri oleh praktik legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini disebabkan tidak adanya tafsir yang objektif tentang fungsi legislasi DPD yang tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)

"Di tingkat pengaturan di bawah UUD 1945 terdapat pengebirian secara sistematis terhadap fungsi legislasi DPD, apalagi jika ditambah dengan praktik legislasi dalam hubungan antara DPR dan DPD. Penyebabnya adalah tidak adanya penafsiran yang obyektif terhadap fungsi legislasi DPD," ujar Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra saat membacakan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/12).

Saldi mengatakan, apabila melihat pada keberadaan UU yang diharapkan mengesahkan fungsi itu, tidak ada satupun UU yang menginginkan DPD memiliki kedudukan yang sama dengan DPR. UU tersebut kebanyakan menempatkan DPR sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan legislasi.

"Kalaupun diturunkan ke tingkat UU, sejumlah UU yang ada dan pernah ada tidak memiliki keinginan untuk menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif, terutama memberikan fungsi legislasi sebagai salah satu kamar di lembaga legislatif," kata Saldi.

Lebih lanjut Saldi menambahkan, seharusnya pasal kewenangan legislasi DPD dimaknai kembali dengan menyatakan lembaga ini memiliki peran memberi persetujuan sebuah UU.

"Apabila makna persetujuan dinilai sebagai konsekuensi dari pembahasan bersama, tidak keliru apabila DPD dilibatkan dalam proses pembentukan UU sampai pada proses persetujuan bersama," ucap dia.

Pada kesempatan yang sama, pakar filsafat hukum Universitas Parahyangan Bandung, Sidharta mengatakan, keberadaan DPD merupakan keinginan bersama dari segenap rakyat Indonesia. Menurut dia, hal itu merupakan representasi keinginan yang diwujudkan rakyat saat mengikuti pemilihan umum.

"Mereka (rakyat) tidak ingin representasi mereka hanya menjadi simbol semata, sebagaimana pernah terjadi dengan label utusan daerah selama 50 tahun dan berlanjut pada sekian tahun terakhir ini pascareformasi," ungkap dia.

Permohonan ini diajukan oleh DPD RI. Lembaga negara ini menilai beberapa pasal dalam UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan ruang bagi DPD untuk turut serta membentuk UU.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.