Wa Ode sebut dakwaan jaksa tidak jelas
"Dakwaan atas tuduhan penerimaan suap yang tidak jelas, faktanya sudah jelas tertulis di surat dakwaan," ujar Zaenab.
Persidangan mantan anggota Badan Anggaran, Wa ode Nurhayati kembali digelar. Sidang terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan.
Wa Ode Nurzaenab, salah satu pengacara terdakwa menjelaskan dakwaan atas tuduhan gratifikasi yang ditujukan kliennya tidak berdasar dan terkesan kabur dari fakta yang ada.
"Mengenai surat dakwaan atas tuduhan penerimaan suap yang tidak jelas, kan faktanya sudah jelas tertulis dalam surat dakwaan penyidik, kalau Haris Andi Surahman sebagai calo anggaran tetapi malah dilindungi sebetulnya kan ini menjadi sinyalemen bahwa kasus ini menjadi sebuah konspirasi," ujar Nurzaenab saat dihubungi, Selasa (19/6).
Nurzaenab pun mempunyai harapan kalau saat pembacaan eksepsi atau pembelaan bisa merubah opini masyarakat yang salah sekarang ini terhadap kasus yang menimpa politisi PAN tersebut.
"Harapan kita secara normatif kita akan bantah dan buat nota ketidaksetujuan untuk surat dakwaan tersebut, karena kasus ini sendiri membuat opini masyarakat yang salah terhadap kasus bu Wa Ode Nurhayati sendiri," tandasnya.
Sementara itu, Wa Ode Nurhayati pada sidang pertamanya mengungkapkan beberapa pihak yang diduga ikut menerima aliran panas tersebut dari wakil ketua DPR, Anis Matta hingga putri keempat dari politisi senior PAN Amien rais, Tasniem Fauzia.
Wa Ode menjadi tersangka setelah diduga menerima 'fee' terkait pengalokasian anggaran DPID untuk 3 wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Dalam persidangan kasus ini, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wa Ode dijerat pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU.(mdk/hhw)