LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

UU Tipikor digugat ke MK

MAKI mengajukan permohonan uji materi Pasal 41 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

2012-12-19 16:08:23
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan uji materi Pasal 41 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan keterlibatan masyarakat seperti termaktub dalam pasal tersebut hanya berhenti pada tahap laporan pengaduan adanya tindak pidana korupsi.

"Dalam Pasal 41 itu kan dalam posisi melapor dan bertanya kasus-kasus korupsi. Tapi ketika laporannya ini tidak dapat diproses, rakyat kan tidak bisa apa-apa," ujar Koordinator MAKI, Boyamin saat mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/12).

Boyamin mengatakan, karena tidak dapat melakukan apa-apa usai melapor, hal itu memicu masyarakat menyalurkan hak melalui jalan lain. "Paling-paling kan demonstrasi, melempar telur busuk," kata dia.

Selanjutnya, kata Boyamin, untuk mengurangi kecenderungan itu, dia ingin membawa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi tipikor ke ranah hukum. "Nah, saya ingin membawa ke ranah hukum, masyarakat juga berhak menggugat laporan yang tidak diproses ke pengadilan," ucap dia.

Lebih lanjut, Boyamin meminta MK memberikan tafsir yang memberikan hak kepada masyarakat untuk menggugat laporan kasus korupsi yang diproses. "Kalau pasal ini diperluas oleh MK. masyarakat bisa mengajukan gugatan, maka semua orang dari Sabang sampai Merauke bisa gugat. Ada harapan seperti itu," pungkas dia.

Norma Pasal 41 ayat (4) UU Tipikor berbunyi: 'Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya'.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.