Usulkan revisi UU TNI, Luhut ingin perwira aktif bantu Kemenko Kemaritiman
Tak hanya membantu Kemenko Kemaritiman, Luhut juga mendorong agar dalam UU TNI mengatur keterlibatan perwira TNI AL di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Khusus di Bakamla, perwira TNI bakal fokus pada penanganan illegal fishing.
Pemerintah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Revisi ini diinisiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/5), Luhut mengatakan revisi UU TNI perlu dilakukan agar perwira TNI AL bisa membantu Kemenko Kemaritiman.
"Kita tambahkan di Kemenko Maritim bisa juga perwira aktif masuk. Karena kan itu banyak bidang-bidang yang bisa ditangani oleh perwira-perwira angkatan laut," kata dia.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menyebut saat UU TNI dibentuk, Kemenko Kemaritiman belum ada. Sehingga tidak ada aturan tentang keterlibatan TNI di sektor kemaritiman.
"Padahal banyak bidang-bidang, masalah kelautan yang harus diisi orang angkatan laut, yang ngerti laut," ujarnya.
Tak hanya membantu Kemenko Kemaritiman, Luhut juga mendorong agar dalam UU TNI mengatur keterlibatan perwira TNI AL di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Khusus di Bakamla, perwira TNI bakal fokus pada penanganan illegal fishing.
"Kita kan mau ada perwira-perwira yang bagus juga ikut mengawasi itu (illegal fishing)," ucap Luhut.
Saat ini, Luhut sudah berkoordinasi dengan Komisi I DPR untuk merevisi UU TNI. Draft revisi UU tersebut akan didorong ke DPR segera. "Sudah dibahas dengan Komisi I, mestinya kita akan ajukan ke parlemen segera," tutupnya.
Baca juga:
Laksamana Madya TNI Siwi Sukma Adji dilantik Jokowi jadi Kasal
Mengupas Apache AH 64, helikopter milik TNI AD paling canggih di dunia
Kapolri sebut pelibatan TNI tangani teroris mirip Operasi Tinombala
Revisi UU Terorisme, Menhan jamin TNI dan Polri tidak akan super power
Prada Ichsan ditahan usai insiden polisi 'nyangkut' di mobil
Polisi 'nyangkut' di mobil anggota TNI, ini penjelasan Kapendam Hasanuddin