Usul revisi remisi koruptor, Menteri Yasonna dipanggil DPR
Pemanggilan tersebut untuk mengkaji PP nomor 99 tahun 2012 itu dengan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Komisi III DPR bakal memanggil Menteri Yasonna Laoly terkait revisi peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang membatasi remisi kepada terpidana narkoba, teroris, dan koruptor. Menurut Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin, pemanggilan tersebut untuk mengkaji PP nomor 99 tahun 2012 itu dengan Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Besok kita panggil. Soalnya remisi pengetatan korupsi itu harus melalui penelitian. Kemarin waktu kunjungan kerja sudah mengaris bawahi untuk mengikuti undang-undang yang sudah ada, tapi dalam PP itu ada perubahan di dalamnya, itu yang saya belum tahu," kata Aziz usai menerima penghargaan The Right Man and the Right Place 2 LensaIndonesia.com di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (22/3).
Menurut dia, PP nomor 99 tahun 2012 itu direvisi agar tidak melanggar hak asasi manusia. Sehingga diperlukan pengkajian terlebih dahulu di Komisi III DPR.
"Remisi hak terpidana, tapi pemberian remisi itu harus melalui prosedur," ujarnya.
Remisi narapidana, kata dia, Menkumham Yasonna harus menerima usulan dari Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, supaya tak ada kesewenangan dalam menentukan remisi narapidana.
"Jangan nanti surat-surat menteri tanpa rekomendasi Ditjen Lapas. Kalau itu terjadi menyalahi aturan dan mekanisme," tukasnya.
Baca juga:
Politikus PKS sebut koruptor warga binaan, berhak dapat remisi
PDIP dukung PP pengetatan remisi untuk koruptor direvisi Menkum HAM
PKB sebut revisi pengetatan remisi koruptor baik untuk penegakan HAM
Wiranto enggan komentari usul remisi terpidana korupsi
Mahfud MD: Koruptor tak diberi hak remisi itu bukan diskriminasi
PPP tolak aturan pengetatan remisi bagi koruptor direvisi Menkum HAM