Usai Sidang Dakwaan Sugi Nur, Tim Advokasi Minta Majelis Hakim Tegur JPU
Ketua Tim Advokasi Gus Nur, Ahmad Khozinudin mengatakan jika JPU dinilai secara sengaja melakukan kekeliruan. Seperti, tidak membacakan uraian rangkaian peristiwa secara detail.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Merespons dakwaan JPU, Ketua Tim Advokasi Gus Nur, Ahmad Khozinudin mengatakan jika JPU dinilai secara sengaja melakukan kekeliruan. Seperti, tidak membacakan uraian rangkaian peristiwa secara detail.
"Bahwa dalam pembacaan dakwaannya, saudara Jaksa Penuntut Umum telah secara sengaja melakukan kekeliruan, yakni tidak membacakan uraian detail peristiwa pada dakwaan kedua, sebagaimana ada dalam dakwaan pertama, dan langsung masuk membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua," ungkap Khozinudin dalam keterangannya, Rabu (20/1).
Atas hal tersebut, Khozinudin melihat dakwaan yang disangkakan JPU kepada kliennya bisa bermasalah serius. Oleh sebab itu, Tim Advokasi Gus Nur sudah melayangkan surat keberatan ke Ketua Majelis Hakim untuk menegur JPU.
"Karena itu, Tim Advokasi Gus Nur telah mengajukan komplain melalui Ketua Majelis Hakim dan Ketua Majelis Hakim telah menegur tindakan Jaksa," ujarnya.
Dengan tidak dijelaskan secara detail dalam persidangan, Khozinudin menyebut, JPU seperti tidak serius dan persidangan serasa dijalani hanya sebagai formalitas. Karena, apa yang dilakukan jaksa dalam menindaklanjuti penyidikan kepolisian dinilai telah merugikan Gus Nur.
"Kejadian ini, menunjukkan jaksa tidak serius, hanya menjalankan formalitas persidangan. Padahal, apa yang telah dilakukan oleh Jaksa yang menindaklanjuti penyidikan dari lembaga kepolisian, telah menzalimi Gus Nur dan menyebabkan Gus Nur ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2020 hingga saat ini," bebernya.
Selain itu, Khozinudin menyampaikan jika Tim Advokasi telah mengajukan permohonan ulang penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim, Toto Ridarto yang menangani perkara ini.
"Bahwa terhadap status penahanan Gus Nur, Tim Advokasi telah mengajukan ulang permohonan penangguhan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara. Penangguhan, selain dijamin keluarga juga dijamin oleh para tokoh dan ulama," jelasnya.
Isi Dakwaan Gus Nur
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1) kemarin.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Dari situ, Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
Jaksa Didi mengatakan dalam dakwaannya, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH Aqil Sirodj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," sambungnya.
Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video tersebut terkait NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.
Lebih lanjut, Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.
Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.
(mdk/bal)