Usai diperiksa KPK, direktur PT DGI bungkam
Keluar dari Gedung KPK pukul 15.00 Wib, Laurencius memilih tidak menggubris sedikit pun pertanyaan wartawan.
Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Laurencius Teguh Khasanto, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir lima jam, sebagai saksi dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. Usai diperiksa, dia memilih bungkam.
Saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/4) pukul 15.00 Wib, Laurencius memilih tidak menggubris sedikit pun pertanyaan wartawan. Dia menghindar dari kejaran pewarta.
"Memeriksa Laurencius terkait tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham Garuda," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya.
Dalam kasus pencucian uang ini, KPK sudah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. Pembelian saham ini terungkap pertama kali di persidangan saat Yulianis menjadi saksi untuk terdakwa Nazaruddin. Menurut Yulianis, Permai Grup, perusahaan milik Nazaruddin, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar, yang diduga dari hasil korupsi Wisma Atlet.(mdk/ren)