LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai diperiksa, 2 WN Malaysia langsung ditahan

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan turut serta membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni.

2012-06-14 23:49:08
Neneng Sri Wahyuni
Advertisement

Setelah diperiksa secara intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua pria berkebangsaan Malaysia yang ditangkap KPK sore kemarin Rabu (13/6). Dua orang tersebut bernama Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhamad Yusof.

"Hasan bin Kushi Ditahan di Polda Metro Jaya dan R Azmi Polres Jakarta Timur," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (14/6) malam.

Johan mengatakan, Hasan akan ditahan di Polda Metro Jaya, sedangkan Azmi akan di Polres Jakarta Timur. Keduanya keluar secara terpisah dari gedung KPK. Hasan keluar lebih dulu sekitar pukul 23.42 WIB dan langsung masuk ke mobil tahanan bernopol B 8638 WU yang telah menunggu. Selanjutnya disusul oleh Azmi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan turut serta membantu pelarian tersangka Kasus PLTS, Neneng Sri Wahyuni.

"Adapun penetapan yang dilakukan KPK terhadap Warga Negara Malaysia ini didasarkan pada 2 alat bukti yang sudah terbukti. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis malam (14/6).

Kedua WN Malaysia itu disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada pasal tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal 600 Juta Rupiah.(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.