LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tulis Status Buka Pendaftaran GAM di Facebook, Seorang Petani Ditangkap Polda Aceh

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang petani di Kabupaten Aceh Utara, karena diduga membuat konten bersifat provokatif di media sosial.

2021-04-24 08:00:09
Gerakan Aceh Merdeka
Advertisement

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang petani di Kabupaten Aceh Utara, karena diduga membuat konten bersifat provokatif di media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (23/4), mengatakan terduga pelaku berinisial MJ (32).

"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif. MJ berprofesi sebagai petani, warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara," kata Winardy. Dikutip dari Antara.

Kombes Pol Winardy mengatakan MJ ditangkap dan ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama 'Alu Basoka' yang mengandung unsur provokatif.

Advertisement

"Adapun konten atau status terduga pelaku di media sosial terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM," kata perwira menengah Polri tersebut.

Dalam statusnya, pelaku menulis "Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi... memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh....syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra".

"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif. Terduga pelaku MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, Rabu (21/4, dan diamankan ke polres setempat," kata Kombes Pol Winardy.

Advertisement

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy.

Baca juga:
Polisi Bentuk Tim Buru Penyebar Selebaran Provokatif di Bali
Polisi Belum Bisa Temukan Penyebar Selebaran Provokatif di Bali
Admin Grup STM se-Jabodetabek & IG panjang.umur.perlawanan Ternyata Berstatus Pelajar
Polda Kalbar Tangkap Pembuat Grup Whatsapp yang Isinya Provokasi Demo
Polda Jateng Blokir 800 Akun Medsos yang Ajak Kerusuhan dan Penjarahan
Minta Kades Dibebaskan, Warga Bawa Sajam Geruduk Polsek Adonara Barat

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.