Truk Timpa Mobil di Tangerang Melebihi Kapasitas Angkut dan Belum Perpanjang KIR
Dalam aturan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) oleh Kementerian Perhubungan, angkutan truk tambang pada golongan kendaraan tersebut hanya ditoleransi mengangkut maksimal 20 ton.
Truk tanah yang menimpa mobil Daihatsu Sigra di Karawaci, Tangerang ternyata kelebihan muatan. Selain itu, truk dengan nomor polisi B 9927 TYY itu juga belum memperpanjang uji berkala KIR.
Berdasarkan data dan bukti pengujian KIR, kendaraan truk yang dikemudikan SF tersebut, seharusnya kembali melakukan pengujian sebelum (22/7/2019) kemarin.
"KIR-nya sudah mati, terhitung tanggal 22 Juli, harusnya diperpanjang dengan melakukan pengujian kembali," kata staf ahli penguji Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Lulu Karsan, Jumat (2/8).
Dia menegaskan, pengujian KIR tersebut penting, mengingat kendaraan angkutan barang tersebut aktif dioperasikan untuk pengerjaan proyek di wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang.
"Pemeriksaan KIR ini komperhensif, dari sisi pengereman, handling, ban, pencahayaan, wiper dan semua komponen berkaitan dengan keamanan dan keselamatan berkendara," jelasnya.
Selain persoalan KIR, truk yang menimpa 4 orang hingga tewas tersebut juga mengangkut tanah melebihi kapasitas semestinya. Dalam aturan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) oleh Kementerian Perhubungan, angkutan truk tambang pada golongan kendaraan tersebut hanya ditoleransi mengangkut maksimal 20 ton.
"Jadi bus itu melebihi muatan aturan maksimal yang sudah ditentukan sebesar 20 ton, kenyataannya over hingga 30 ton," tutup Lulu.
Baca juga:
Korban Kecelakaan di Karawaci Dimakamkan, Ibu dan Kakak Sempat Pingsan
Kasus Keluarga Tewas Tertimpa Truk, Pemkot Tangerang Larang Kendaraan Tonase Melintas
Tiga Korban Tewas Tertimpa Truk Tanah di Tangerang Kakak Beradik
Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka Kecelakaan Tewaskan Empat Orang
Mobil Tertimpa Truk di Tangerang Ternyata Taksi Online