Terungkap! Siapa Direktur PT NDP yang Ditahan Kejati Sumut Terkait Korupsi Aset PTPN I?
Kejati Sumut menahan IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo, dalam kasus dugaan korupsi aset PTPN I. Penahanan ini menambah daftar tersangka, mengungkap peran krusialnya dalam pengalihan aset negara secara ilegal.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I. Tersangka berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penetapan tersangka dan penahanan IS dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025. IS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Medan. Kasus ini berpusat pada aset PTPN I seluas 8.077 hektar yang dikerjasamakan dengan PT Ciputra Land.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, IS diduga terlibat dalam proses pengajuan permohonan hak guna bangunan (HGB) secara tidak prosedural. Tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Penahanan IS menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset PTPN I yang sedang bergulir ini.
Peran Direktur PT NDP dalam Korupsi Aset Negara
Tersangka IS, selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), diduga kuat memiliki peran sentral dalam kasus dugaan korupsi aset PTPN I ini. Selama periode 2022 hingga 2023, IS mengajukan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah. Tanah-tanah tersebut sebelumnya berstatus hak guna usaha (HGU) milik PTPN II, yang kemudian dialihkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Proses perubahan status HGU PTPN II menjadi HGB atas nama PT NDP ini diduga dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Muhammad Husairi menjelaskan, “Dalam proses perubahan HGU PTPN II menjadi HGB atas nama PT NDP tersebut, tersangka diduga bekerja sama dengan dua pejabat pertanahan lain, yaitu ASK selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut dan ARL selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.” Kerja sama ilegal ini melibatkan pejabat BPN.
Penerbitan surat HGB yang tidak memenuhi ketentuan dan prosedur negara menjadi inti permasalahan. Tindakan ini secara langsung berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar. Kejati Sumut terus mendalami bagaimana prosedur tersebut dapat dilanggar dan siapa saja pihak yang diuntungkan dari praktik korupsi aset negara ini.
Keterlibatan Pejabat BPN dan Ancaman Pidana
Sebelum penahanan IS, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan dua tersangka lainnya. Kedua tersangka tersebut adalah ASK dan ARL, yang merupakan mantan pejabat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang. Keterlibatan mereka menunjukkan adanya kolaborasi antara pihak swasta dan pejabat publik dalam melancarkan aksi korupsi ini.
Penahanan terhadap IS didasarkan pada bukti-bukti kuat yang dikumpulkan penyidik. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumut dalam menindak pelaku korupsi aset negara.
Muhammad Husairi menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada ketiga tersangka ini. “Apabila dari hasil penyidikan nanti ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan menindaklanjuti sesuai arahan pimpinan,” ujarnya. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus dugaan korupsi aset PTPN I ini memiliki potensi untuk berkembang dan melibatkan lebih banyak pihak.
Langkah Lanjutan Penyelidikan Korupsi Aset PTPN
Kejati Sumut terus berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik dugaan korupsi aset PTPN I ini. Penahanan IS menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara. Fokus penyidikan saat ini adalah mendalami sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan aset negara dan prosedur pertanahan. Kejati Sumut berupaya memastikan bahwa setiap proses pengalihan hak atas tanah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga integritas dan kekayaan negara dari praktik korupsi.
Sumber: AntaraNews