Tertangkap Bawa Ganja 1,2 Kg, WN Papua Nugini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG), pemilik narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,2 Kg, terancam pidana seumur hidup.
Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG), pemilik narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,2 Kg, terancam pidana seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali menyebutkan, tersangka berinisial GS (31) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja 1,2 kg.
"Untuk tersangkanya kami jerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman seumur hidup," ujar Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan, berkas perkara kasus ini sudah P21 dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lanjutan.
Sebelumnya, tersangka GS ditangkap saat hendak membawa masuk ganja melalui pantai Yakoba Argapura, Distrik Jayapura Selatan menggunakan speed boat dan tertangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polresta Jayapura Kota.
Berdasarkan kejadian tersebut, GS disidik menggunakan laporan polisi nomor : LP/667/VI/2021/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 6 Juni 2021.
Baca juga:
Kedapatan Punya Ganja, Warga Afghanistan Ditangkap di Puncak Bogor
Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Asal Kongo Digagalkan, Penerima Ditangkap di Kembangan
Bawa 24 Paket Ganja Siap Edar, Seorang WNA Ditangkap di Papua
Miliki Kokain Senilai Rp1,5 Miliar, Bule Jerman Ditangkap Polisi
WN Australia Pengguna Narkoba di Sabu Raijua Segera Dideportasi
Pasok Narkotika Jenis Baru, WN Australia Ditangkap di Kupang