Terima Suap dari Gatot Pudjo, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Dicabut Hak Politiknya
Selain pidana kurungan empat tahun, mereka juga didenda Rp 400 juta. Muslim dan Sony juga diwajibkan membayar uang pengganti atas penerimaan yang telah ia terima.
Majelis hakim mencabut hak politik dua mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019, Muslim Simbolon dan Sony Firdaus, selama tiga tahun ke depan. Keputusan itu setelah keduanya divonis empat tahun penjara karena menerima suap dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD tahun anggaran 2012.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah kedua terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Dalam pertimbangan majelis hakim, Muslim dinyatakan terbukti menerima suap Rp 615 juta secara berlanjut di tiap pembahasan perubahan anggaran Provinsi Sumut. Sama dengan Muslim, Sony juga dinyatakan terbukti menerima suap secara berlanjut dengan total keseluruhan Rp 495 juta.
Selain pidana kurungan empat tahun, mereka juga didenda Rp 400 juta. Muslim dan Sony juga diwajibkan membayar uang pengganti atas penerimaan yang telah ia terima.
Terhadap Muslim, diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 392.500.000 sementara Sony wajib kembalikan Rp 250.000/000. Jumlah tersebut telah dikurangi atas pengembalian kedua terdakwa.
Dari vonis tersebut majelis hakim mencantumkan hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan dari vonis hakim adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian dari penerimaannya.
Atas perbuatannya Muslim dan Sony divonis telah melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Dua Bekas Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Anggota DPRD Ferry Suando Didakwa Terima Suap Rp 722 Juta
Anggota DPRD Sumut Tohonan Silalahi Jalani Pemeriksaan KPK
Tersangka Suap Syahrial Harahap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
KPK Kembali Periksa Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Suap
Gatot Pujo Nugroho Bersaksi di Sidang Mantan Anggota DPRD Sumut
KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Suap