LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terdakwa Pembunuhan di NTB Dituntut 15 Tahun Bui, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Linda Novita Sari, mahasiswi di Kota Mataram, NTB menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya, bernama Rio Prasetya Nanda (22). JPU pada Senin (19/4), ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Hiras Sitanggang, menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Rio dengan hukuman 15 tahun penjara.

2021-04-20 14:39:45
Pembunuhan
Advertisement

Linda Novita Sari, mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya, bernama Rio Prasetya Nanda (22). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (19/4), ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Hiras Sitanggang, menyampaikan tuntutan untuk terdakwa Rio dengan hukuman penjara 15 tahun.

Keluarga korban menyatakan belum puas dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.

"Pihak keluarga menilai tuntutan tersebut masih ringan, tidak setimpal dengan sadisnya cara Rio membunuh almarhumah," kata Yan Mangandar Putra, kuasa hukum keluarga almarhumah Linda Novita Sari dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram di Mataram, Selasa (20/4). Dikutip dari Antara.

Advertisement

Dalam tuntutannya disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rio telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Selain menghilangkan nyawa orang lain, jaksa turut mempertimbangkan perbuatan terdakwa Rio yang telah membunuh korban dalam keadaan hamil.

Pada uraian tuntutannya juga ada diceritakan terkait situasi sebelum akhirnya korban ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah terdakwa Rio di Perumahan Royal Mataram.

Advertisement

Mulai dari mencekik leher hingga membuat korban tidak sadarkan diri, kemudian membiarkannya tergeletak lemas. Terdakwa Rio juga diceritakan sempat mengisap rokok dan memutuskan pergi keluar mencari tali untuk membuat kamuflase seolah korban meninggal akibat gantung diri.

"Itu sela waktu amat panjang untuk terdakwa Rio dapat berpikir agar korban dibiarkan hidup. Namun Rio begitu sadis dengan mengambil keputusan menggantungnya agar terlihat seperti bunuh diri," ujarnya.

Dengan uraian tuntutannya yang demikian, Yan menyampaikan harapan pihak keluarga korban agar hakim dapat menjatuhkan hukuman berat kepada Rio.

"Bila perlu hukuman pidana mati, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 KUHP. Biar dia bisa merasakan seperti apa yang dirasakan adik kami almarhumah," ucap dia.

Baca juga:
Dendam Karena Dimaki, Kuli Bangunan di Bali Bunuh Pemilik Warung
Sempat Buron, Pembacok Bocah 5 Tahun di Merauke Hingga Tewas Akhirnya Dibekuk
Kesal Didesak Menikah, Prajurit TNI Tega Bunuh Pacar di Balikpapan
Ribut Pembagian Jam Kerja, Tukang Jaga Palang Pintu Rel Tewas Ditikam
Bentrok Warga di Samarinda Dipicu Dendam Pembakaran Lahan Pertanian
Jenazah Tukang Ojek Korban KKB di Puncak Papua Akan Dibawa ke Makassar

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.