LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terbukti korupsi, Bendahara Dinas PU dibui 1 tahun

Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek swakelola pada 2006 yang merugikan negara Rp1,3 miliar.

2012-05-15 15:28:58
Kasus korupsi
Advertisement

Bendahara pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai, Sumatera Utara, Zulfansyah, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek swakelola pada 2006 yang merugikan negara Rp1,3 miliar.

Zulfansyah juga dibebani hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Namun, hakim tidak memerintahkannya membayar uang pengganti atas kerugian negara, karena tidak terbukti menerima aliran dana korupsi. Sebagian dana proyek yang tidak dibayarkan terdakwa kepada masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah diserahkan kepada Kadis PU Binjai Masniari (DPO).

"Majelis sependapat dengan penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi. Penuntut Umum juga tidak bisa membuktikan terdakwa menerima uang hasil korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suhartanto pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (15/5).

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan satu tahun enam bulan penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai.

Zulfansyah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu kooperasi dan merugikan negara.

Pada persidangan terungkap bahwa Zulfansyah, selaku bendahara pengeluaran pembantu di Dinas PU Binjai Bidang Cipta Karya dan Pengairan, telah menandatangani cek bersama Kadis PU Binjai Masniari untuk pencairan dana proyek swakelola senilai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2010. Dana itu diperuntukkan bagi rehabilitasi drainase, rehabilitasi tebing dan sungai, serta rehabilitasi sejumlah gedung pemerintahan.

Proyek yang dikerjakan secara swakelola itu dibagi dalam 37 paket. Namun, dari 37 paket hanya 17 paket yang dikerjakan. Sedangkan 20 paket senilai Rp 1,3 miliar tidak dikerjakan.(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.