Terbongkar! Ini Aliran Dana dan Pembagian Hasil Korupsi di Muara Enim
Selain mendapatkan Rp500 juta, Abi Nurwardani diduga juga menerima uang dari para rekanan atas instruksi Edison.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan adanya aliran dana hasil korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam penerimaan uang hasil korupsi tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani (ABN), berperan sebagai pengendali rekening dalam skandal ini.
"ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara," ungkap Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa (9/6/2026).
Dalam kasus pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani menerima uang senilai Rp 500 juta dari seorang marketing PT MSA yang bernama Cory Erin Hardi alias MSA. PT MSA sendiri merupakan pemasok smart board untuk PT MIT yang memenangkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim pada tahun anggaran 2025. Selain itu, Abi Nurwardani juga diduga menerima setoran uang dari rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim atas perintah Edison.
"Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai)," jelasnya.
Hasil penelusuran KPK menunjukkan bahwa jatah 5 persen untuk Edison dicairkan dengan cara penarikan tunai dari rekening-rekening nominee melalui Radiansa, yang merupakan pihak swasta.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Adi Triyadi, yang merupakan orang kepercayaan sekaligus kerabat dari Edison. "Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tutupnya.