LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tambang ilegal di Karawang ditutup polisi, alat berat disegel

Lokasi pertambangan terletak di Kp Cikelak RT 08/03 Desa Cintalangeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang.

2018-06-08 04:33:00
Tambang
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Karawang menutup lokasi usaha pertambangan galian C yang beroperasi tanpa dilengkapi izin. Selain tidak memiliki izin, pertambangan juga menggunakan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Lokasi pertambangan terletak di Kp Cikelak RT 08/03 Desa Cintalangeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang.

"Pertambangan Galian C ditutup karena melanggar tidak memiliki izin, selain melakukan penutupan usaha tambang petugas di lapangan juga menyegel satu unit alat berat,dan 1 unit dump truk serta dokumen," kata Kapolres Karawang, Slamet Waloya kepada media, Kamis (7/6).

AKBP Slamet Waloya mengatakan penutupan usaha pertambangan pasir di daerah tersebut,kata dia, berdasarkan informasi masyarakat adanya aktivitas pertambangan karena usaha tambang tersebut tidak memiliki izin.

Advertisement

"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata memang benar adanya kegiatan penambangan galian C ilegal," katanya.

Penutupan lokasi usaha dan penyegelan alat berat ini dilakukan hingga pemilik usaha dapat menunjukkan izin usahanya sesuai dengan undang-undang Minerba nomor 4/2009, tentang mineral dan tambang.

Adapun pengelola galian C diamankan di Mapolres Karawang,untuk dimintai keterangan berinisial H warga Cacaban,Desa Cintalanggeng, sedangkan pemilik usaha tambang berinisial asal AM warga Cikelak,Cintalangeng, Tegalwaru.

Advertisement

Ia menuturkan, tambang telah beroperasi selama satu bulan tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi hingga dalam sehari bisa menghabiskan solar sekitar 200 liter.

"Usaha Galian C ilegal tersebut melanggar UU RI No 4 tahun 2019,tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba),Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar dan UU No 22 tentang Migas," jelasnya.

Baca juga:
Polisi tangkap tujuh orang dan sita dua ekskavator penambang emas ilegal
Polres Kuansing tangkap pelaku penambangan emas ilegal
Potret penambang pasir liar di Sungai Luk Ulo Kebumen
Harga batu bara acuan RI anjlok akibat produksi China meningkat
Aturan baru Jonan, perusahaan ikut lelang wilayah tambang wajib taruh uang kompensasi
3 Syarat ini harus dipenuhi pemerintah setelah divestasi saham Freeport

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.