Tak berbadan hukum pers, alasan Kemenkominfo blokir 19 media Islam
Kominfo sempat kesulitan untuk meminta keterangan karena situs-situs tersebut tak dilengkapi alamat redaksi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku mempunyai kendala dalam mengindentifikasi situs media Islam. Menurut staf ahli bidang komunikasi dan media massa, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, situs media islam bahkan media lain yang berada di Indonesia menggunakan domain dotcom.
"Hampir semua domain dotcom bukan domain di Indonesia co.id," kata Henri di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (31/3).
Selain itu, Henri mengatakan bahwa 19 situs media islam yang diblokir tak mempunyai badan hukum pers. Sehingga pihaknya kesulitan mencari alamat redaksi media islam itu.
"Situs-situs yang tidak masuk dalam kriteria undang-undang pers. Kalau BNPT kan lihat dari konten, sementara Kominfo dilihat dari sisi masukan dari institusi terkait," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengharapkan seluruh situs media online di Indonesia menggunakan domain dotcom, agar pihaknya dapat mengindentifikasi.
"Sementara kalau dotcom itu tidak bisa kecuali ada badan hukumnya jelas. Misalnya detik.com, kompas.com. Ini juga memudahkan kita kalau ada masalah bisa kita komunikasikan," tukasnya.
Baca juga:
Digeruduk pengelola, Kemenkominfo bakal buka blokir 7 situs Islam
'Situs pengajian kok disamakan dengan situs porno'
Bertemu media Islam, BNPT ingin tahun ini damai di dunia maya
Media Islam kecewa lihat BNPT main blokir dan 'cuma' minta maaf
BNPT sebut ada 4 kriteria website radikal