Tagih Sertifikat Tanah, Seorang PNS di Samarinda Seret Herliani ke Jalan
Abdurrahman (44), PNS di Samarinda meringkuk dalam penjara Polsek Sungai Kunjang. Dia diduga menganiaya Herliani (67), saat menagih sertifikat tanah dan bangunan. Bahkan Abdurrahman menyeret Herliani sampai ke jalan.
Abdurrahman (44), PNS di Samarinda meringkuk dalam penjara Polsek Sungai Kunjang. Dia diduga menganiaya Herliani (67), saat menagih sertifikat tanah dan bangunan. Bahkan Abdurrahman menyeret Herliani sampai ke jalan.
Peristiwa itu terjadi Minggu (6/12) di samping rumah korban. Saat itu korban Herliani sedang menyapu halaman rumahnya.
"Pelaku yang masih keluarga ini datang menanyakan sertifikat tanah dan bangunan yang dibelinya kepada korban," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (7/12).
Purwanto menerangkan, belakangan diketahui tanah dan bangunan dibeli pelaku dari anak korban. "Korban ini tidak tahu apa-apa dan menyarankan pelaku menanyakan langsung ke anaknya," ujar Purwanto.
Diduga emosi, pelaku memukul kepala korban. "Kemudian menyeret korban hingga dua meter ke arah jalan raya. Habis itu pelaku pergi meninggalkan korban," terang Purwanto.
"Korban mengalami memar di kepala dan luka di lengan kanannya. Karena keberatan, korban kemudian melapor ke Polsek," sebut Purwanto menambahkan.
Tidak perlu menunggu lama tim Reskrim mengamankan Abdurrahman atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan. Abdurrahman kini meringkuk di penjara.
"Kami lakukan visum terhadap korban. Pelaku kami tetapkan tersangka, kami kenakan UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," demikian Purwanto.
Baca juga:
Imam Salat di Garut Dianiaya Pakai Kunci Pipa
Pelempar Busur ke Demonstran di Makassar Ditangkap Polisi, 1 Orang Buron
Sekelompok Pemuda Bersenjata Tajam di Bogor Serang Warga Sedang Ronda, 1 Orang Luka
Tak Senang Tinggal Serumah, Pria di Deli Serdang Ini Tega Bacok Adik Kandungnya
Viral Video Satpam Pukul Wanita di Stasiun Manggarai, KAI Minta Maaf
Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Bahar bin Smith ke Kejati