Suap PTUN Medan, KPK periksa anak buah OC Kaligis
Pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara Geri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak buah OC Kaligis dari kantor OC Kaligis dan Associates, Aldila Chereta Warganda. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka M Yagari Bhaskara alias Geri dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (24/8).
Tak hanya Aldila, penyidik juga memanggil staf magang pada kantor milik OC Kaligis. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Geri. "Iya dia juga akan diperiksa," ujar Priharsa.
Bersama dengan dua saksi itu, KPK juga memanggil Geri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara Geri.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ucap Priharsa.
Sebelumnya, KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Meda, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera Syamsir Yusfan serta seorang pengacaraYagari Bhastara alias Geri yang disebut-sebut anak buah OC Kaligis di lawfirm OC Kaligis.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Baca juga:
KPK sita mobil Fortuner milik Gatot Pujo Nugroho
OC Kaligis jalani pemeriksaan kesehatan di RSCM
KPK persilakan Polri minta izin pengadilan buat periksa OC Kaligis
Tidak hadir karena sakit, sidang perdana OC Kaligis ditunda
Sakitnya kambuh, OC Kaligis diizinkan hakim check-up ke dokter
Sakitnya kambuh, sidang perdana OC Kaligis diskors
Beri dukungan, keluarga Kaligis pakai kaos #SAVEOCK di Tipikor