Status tersangka di KPK: Wawan dapat tiga, Atut dua
Ibarat pertandingan sepak bola kakak beradik ini seperti berkejaran dalam status tersangka.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) diduga kompak bermufakat jahat. Keduanya merupakan orang yang mengatur sejumlah proyek di Banten.
Akal bulus saudara kandung itu pun terendus Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Satu persatu persekongkolan jahat keduanya terbongkar. Kini, mereka merasakan dinginnya lantai penjara Rutan KPK .
Permainan kotor Dinasti Atut terungkap ketika KPK mengusut perkara suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan diduga bermain, dengan menyuap Ketua MK non aktif Akil Mochtar .
Ternyata tidak berhenti sampai di situ. Campur tangan Atut juga ada dalam kasus tersebut. Tanpa ragu KPK menetapkan Atut sebagai tersangka, mengikuti jejak Wawan. Politikus Golkar itu pun langsung ditahan.
Selanjutnya, Wawan juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan. Di kota itu istri Wawan, Airin Rachmi Diany menjabat sebagai wali kota.
Kebersamaan kakak beradik ini juga berjalan dalam kasus berbeda. Kini, keduanya juga jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinkes Banten. Jika dihitung Wawan sudah tiga, Atut dua menyandang status tersangka.
Selesai sampai di situ? Sepertinya tidak. KPK sendiri mengaku begitu banyak menerima laporan soal penyimpanan di Banten. Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad mengaku sampai lupa dengan kasus-kasus di sana.
"Korupsi di Banten itu banyak, saking banyaknya saya lupa itu ada beberapa poin," ujar Abraham beberapa waktu lalu.
Abraham sempat mengatakan indikasi kejahatan korupsi yang terjadi di Provinsi Banten merupakan kejahatan keluarga. Ditambah, lanjutnya, menggunakan praktik politik dinasti atau dinasti kekuasaan.
"Kita melihat beberapa daerah itu mempraktikkan politik dinasti, dinasti kekuasaan. dan kita lihat itu sebenarnya sangat rentan dengan perilaku dan kejahatan korupsi. Makanya kita selalu memberi warning tentang adanya praktik politik dinasti dan dinasti kekuasaan," papar Abraham.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pengelolaan dana bantuan Bansos Provinsi Banten 2011-2012. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sekitar Rp 391 miliar dana Bansos dan hibah dianggarkan pada APBD tahun 2011. Namun sekitar 30 persen tidak jelas arahnya. Sebaliknya dari 151 lembaga penerima hibah , ditemukan lembaga dan forum fiktif penerima bansos dan hibah.
Baca juga:
Ratu Atut dan adiknya jadi tersangka korupsi Alkes Banten
Menkum HAM bantah Ratu Atut dapat hak istimewa di penjara
Ratu Atut ngotot jadi tahanan kota agar bisa bekerja
Akbar nilai kasus Atut dan Lapindo bisa pengaruhi suara Golkar
Belum diizinkan temui Atut, program Pemprov Banten terhambat