Sore ini, Mendagri kukuhkan tim seleksi calon anggota KPU & bawaslu
Pengukuhan calon KPU ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Hari ini Mendagri Tjahjo Kumolo rencananya bakal mengukuhkan calon tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu anggota calon tim seleksi KPU Betty Alisjahbana mengatakan, pengukuhan calon KPU ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Rencananya ada agenda tatap muka dengan Mendagri, lalu pembahasan kesekretariatan dan pengumuman resmi timsel," papar Betty kepada wartawan, Kamis (8/9).
Dia menambahkan pihaknya akan membantu kelancaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan tahun 2019 mendatang. "Timsel baru bertemu pertama kalinya besok. Tahapan itu harus diputuskan bersama," jelas Betty.
Di ketahui tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2017–2022 resmi dibentuk. Pembentukan Timsel Calon Anggota KPU ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 98/P Tahun 2016 tertanggal 2 September 2016.
Dalam keppres ini ada sebelas orang ditunjuk menjadi anggota tim seleksi, yakni Saldi Isra, yang menjadi ketua merangkap anggota Ramlan Surbakti menjadi wakil ketua merangkap anggota, dan Soedarmo yang menjadi sekretaris tim seleksi.
Selain itu, ada delapan anggota tim seleksi yakni Widodo Ekatjahjana, ValinaSingka Subekti, Hamdi Muluk, Nicholaus Teguh Budi Harjono, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Beeti Alisjahbana, dan Komarudin Hidayat.
Baca juga:
Golkar nilai anggota tim seleksi KPU kredibel dan kompeten
Komisi II DPR sebut tim seleksi KPU tentukan kualitas Pemilu 2019
Mendagri segera gelar pertemuan dengan tim seleksi anggota KPU
Gerindra: 4 Anggota Tim Seleksi KPU mantan Timses Jokowi di Pilpres