Sopir bus Karunia Bakti divonis 3 tahun penjara
Cecep menyebutkan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat memvonis Lukman Iskandar (43) tiga tahun penjara. Lukman adalah supir bus Karunia Bakti yang kecelakaan di Cisarua, Puncak pada 10 Februari 2012.
"Vonis dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Senin (10/9) kemarin. Terdakwa divonis tiga tahun," kata Cecep Hasanudin, selaku pengacara Lukman dari Posbakum Pengadilan Negeri Cibinong, seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/9).
Cecep menyebutkan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa lima tahun penjara. Terdakwa Lukman dijerat dengan pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Peraturan lalu lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Cecep dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin CH Retno membacakan hal-hal yang meringankan karena kecelakaan tidak sepenuhnya disebabkan oleh terdakwa.
"Majelis hakim menyebutkan, kecelakaan tidak sepenuhnya disebabkan supir. Perusahaan auto bus juga ikut bertanggung jawab begitu juga dinas terkait," kata Cecep.
Lebih lanjut Cecep menjelaskan, perusahaan bus bertanggungjawab untuk menyediakan bus yang laik jalan. Karena dari hasil pemeriksaan, kondisi bus tidak laik jalan. Selain itu KIR bus sudah dua tahun tidak diperpanjang.
Tidak hanya itu, kondisi kampas rem bus juga sudah hampir habis sehingga menyebabkan rem tidak pakam.
"Dalam kejadian ini juga Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan turut bertanggung jawab sebagai pihak yang bertugas mengawasi angkutan umum," kata Cecep.
Selain dua hal tersebut, sejumlah poin yang meringankan terdakwa adalah, adanya surat pernyataan dari keluarga korban yang tidak menuntut terdakwa atas musibah kecelakaan tragis yang menewaskan 14 orang pada 10 Februari lalu di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Tidak hanya itu, keterangan saksi ahli dari pihak DLLAJ yang menjelaskan kewenangan dan kewajiban supir bus adalah untuk beristirahat setelah menempuh perjalanan jauh.
"Keterangan dari DLLAJ juga ikut meringankan terdakwa karena pada kejadian, terdakwa mencoba berupaya menyelamatkan bus dengan membanting stir ke arah lain. Namun, karena saat itu padat jadi tidak ada peluang selamat," katanya.
Cecep menambahkan Lukman juga merupakan supir teladan yang mendapat sertifikat dari DLLAJ setempat. Hal tersebut membuktikan Lukman masih memiliki rasa tanggung jawab.
Selain dari DLLAJ, keterangan saksi ahli dari teknisi mobil yang menyebutkan, bus yang disopiri oleh Lukman tidak layak digunakan untuk jalur Puncak, karena mobil jenis itu memiliki mesin di bagian depan.
"Biasanya Lukman ini membawa bus dengan mesin di belakang. Tapi pada hari itu dia ditugasi membawa mobil dengan mesin di depan. Sehingga dia tidak lihai," kata Cecep.
Cecep mengatakan, Lukman menerima dengan ikhlas vonis majelis hakim karena sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Pihak keluarga terdakwa juga menerima dengan sukarela atas putusan majelis hakim.
"Selama proses persidangan terdakwa sudah menjalani penahanan selama tujuh bulan. Dengan vonis tiga tahun, terdakwa menjalani sisa masa tahanan selama 2,5 tahun," katanya.(mdk/hhw)