SN grup disebut terima jatah dari proyek e-KTP 7 persen
Mulanya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Johannes Tan yang menyebut tentang SN grup.
Direktur PT Java Trade, Johannes Richard Tanjaya mengaku pernah mendengar adanya istilah SN grup dalam pembagian jatah dari proyek e-KTP. Disebutkan bahwa jatah untuk SN grup sebesar 7 persen.
Mulanya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Johannes Tan yang menyebut tentang SN grup.
"Kalau fee saya tidak mengetahui langsung. Saya dapat info dari bobby (Jimmy Iskandar Tedjasusila) mengenai SN Grup," ujar Jonathan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Jonathan menuturkan muncul istilah tersebut lantaran keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kerap bercerita kepada Bobby sebagai pegawai PT Java Trade; anggota konsorsium PT Murakabi Sejahtera.
"Jimmy itu pernah mengatakan bahwa Irvanto pernah cerita senayan dapat 7 persen. Grup SN," ujar Johannes.
"Maksud SN grup?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," ujarnya.
"SN itu Setya Novanto?" cecar jaksa lagi.
"Kalau sekarang mungkin saya anggap SN Setya Novanto. Tapi dulu saya anggap SN itu Senayan grup," ujarnya.
Sementara itu, meski PT Java Trade berada dalam anggota konsorsium PT Murakabi, Jonathan mengaku tidak mengenal baik terhadap Irvanto. Hanya sesekali ia mendatangi kantor milik keponakan mantan Ketua DPR itu.
"Kenal Irvanto?" tanya jaksa.
"Kenal tidak, tahu iya. Saya pernah datang ke kantor PT Murakabi," ujarnya.
Baca juga:
Sidang Setya Novanto, Andi Narogong dihadirkan sebagai saksi
Bantah Nazar, Setnov tampik seluruh ketua Fraksi terima jatah duit e-KTP
Dilaporkan ke Bareskrim, Firman sebut SBY dapat informasi keliru dan tak utuh
Laporkan pengacara Setnov, SBY dinilai merintangi penyidikan dan rendahkan advokat
Hadapi laporan SBY, Firman Wijaya bakal didampingi 400 advokat